DPR Papua Selatan Terbitkan Kode Etik Bagi Anggota Dewan

LARANGAN KE TEMPAT HIBURAN MALAM
SIKAP, TUTUR KATA DAN TINDAKAN HARUS DIJAGA

MERAUKE, ARAFURA, – Hasil perumusan yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan dan Bapim Perda DPR Papua Selatan salah satunya adalah Rancangan Peraturan DPR Papua Selatan tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPR Papua Selatan Menjadi Peraturan DPR Papua Selatan akhirnya disetujui dan ditetapkankan.

Menariknya dari Kode Etik yang dikeluarkan merupakan implementasi atas marwah dan wibawa bagi para wakil rakyat. Dimana sikap, tutur kata dan tindakan sebagai anggota dewan patut dijaga. Kode etik ini menjadi panduan bagi semua anggota dan pimpinan dewan dalam bersikap, bertindak, dan bertutur kata.

“Kita harus menjadi panutan dan menampilkan hal yang baik kepada masyarakat yang kita wakilkan,” ungkap Ketua DPR Papua Selatan Heribertus Silvinus Silvinus Silubun, SH saat diwawancarai di ruang Sidang DPR Papua Selatan, Selasa 15 July 2025.

Masih dikatakan, Peraturan dewan tentang Kode Etik merupakan landasan bagi setiap anggota dewan. Bilamana didapati ada anggota dewan yang melanggar maka dapat dilaporkan kepada Badan Kehormatan atau pimpinan dewan.

‘Hal ini kita atur KUHP melalui kode etik dan KUHAP nya melalui hukum acara. Jad seseorang yang diduga melakukan pelanggaran maka badan Kehormatan sudah memiliki cara untuk mengambil langkah-langkah hukum. Seperti tadi disampaikan larangan ke tempat hiburan malam dan lain sebagainya, “ujar Ketua.

Diuraikan bahwa Badan Kehormatan Dewan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum bila terbukti ada pelanggaran kode etik. Mulai dari teguran pertama, kedua hingga pencopotan dari jabatan pada alat kelengkapan dewan. Bahkan sanksi pemberhentian dapat dilakukan bilamana dipandang perlu untuk dilakukan.

Pada kesempatan itu dijelaskan pula menyangkut penggunaan tenaga ahli atau staf ahli pada AKD (alat kelengkapan dewan) menurutnya hal tersebut sesuai tingkat kebutuhan. Tugasnya adalah untuk membantu AKD dalam menjalankan tugas-tugas dewan.

“Tentu tenaga ahli yang kami rekrut adalah orang-orang yang ahli di bidangnya. Seperti tenaga ahli membantu menyusun Perda juga ahli pada hukum adat. Jadi yang kami rekrut sesuai kebutuhan AKD, ” jelas Ketua Dewan. “”

Laporan : Felix