Frans : Bila Melanggar Bukan Saja Peringatan Tapi Penutupan Bisa Dilakukan
MERAUKE, ARAFURA, – Pekan kedua Bulan Suci Ramadhan 1447 H bagi umat Muslim dan minggu Pra Paskah bagi umat Kristen, harus diberikan kepastian rasa nyaman dan aman. Oleh sebab itu sesuai ketentuan yang berlaku melalui surat edaran bupati maka penutupan aktivitas operasional tempat hiburan malam (THM) dan pembatasan waktu penjualam toko minuman beralkohol telah ditetapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai mengatakan sesuai edaran pemerintah daerah yang telah dikeluarkan bahwa dimasa Bulan Puasa ini untuk THM tutup operasional selama 24 jam sedangkan toko minuman keras beralkohol tutup penjualan pada siang hari dan dapat menjual pada malam hari pukul 21.00 -01. 00 WIT sebagaimana Perda yang telah ada.
“Kami terus lakukan patroli dan menerima beberapa laporan warga. Kami telah cek dan berikan peringatan harus taati aturan yang telah ditetapkan. Jika masih melanggar kami akan tutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan, ‘ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke Frans Kamijai kepada ARAFURA News saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 3 Maret 2026.
Kembali dihimbau kepada lapisan masyarakat yang berada di Kabupaten Merauke untuk tetap menjaga situasi yang tenang dan aman selama Bulan Suci Ramadhan dan Pra Paskah. Pihaknya juga rutin melakukan pattoli ke tempat rekreasi baik itu kawasan pantai maupun taman-taman. Apalagi diemukan balap liar, mabuk-mabukan, atau buang sampah sembarangan maka Petugas Satpol PP tidak segan menegur bahkan mengambil tindakan tegas terukur.
Frans Kamijai juga menjelaskan sikap pihaknya dalam pengawasan termasuk pada Galian golongan C terutama bagi pengusaha pasir dan tanah timbun yang belum atau yang sudah memiliki ijin. Apapun alasannya terkait pelimpahan pengurusan dokumen administrasi nanun aspek pengawasan di lapangan tetap dilakukan pihak Satpol PP. ***
Laporan : Felix




