MERAUKE, ARAFURA, – Insiden Penembakan yang menewaskan Pilot dan Co Pilot Pesawat Susi Air membuat keprihatinan dan kondisi Kamtibmas yang dipastikan belum seluruhnya aman. Akibatnya diterbitkannya penghentian sementara penerbangan angkutan udara perintis penumpang Tahun 2026 untuk Rute Merauke-Mindiptanah PP, dan Merauke-Bomakia PP.
Demikian Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas 1 Mopah Merauke menyatakan atas dasar Pertama, Kontrak Kegiatan Angkutan Udara Perintis Tahun 2026,PL.I.07/05/I/MPH-2026 Tanggal 2 Januari 2026. Kedua, Surat Direktur PT. ASI Pudjiastuti Aviation No. 272/ASIPADIR/II/2026 Tanggal 11 Februari 2026.
“Tempat kejadian berdekatan dengan lokasi angkutan udara perintis penumpang Koordinator Wilayah Mopah Merauke yakni Bandara Mindiptanah dan Bandara Bomakia. Untuk itu kami laporkan penutupan sementara penerbangan angkutan udara perintis penumpang Tahun 2026 dengan Rute Merauke- Mindiptanah PP dan Merauke- Bomakia PP Koordinator Wilayah Merauke sampai ada pemberitahuan berikutnya, ‘ demikian rilis yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Kantor UPBU Kelas 1 Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM yang diterima Redaksi An, Sabtu (21 Feb 2026).
Surat pemberhentian sementara operasional penerbangan angkutan udara perintis tahun 2026 ini ditembusi kepada sejumlah pihak terkait seperti Kepala Kantor Otoritas Wilayah X, Direktur PT. ASI Pudjiastuti Aviation, Kepala Kantor UPBU Mindiptanah dan Kepala Kantor UPBU Bomakia.
(***)
Laporan : Felix




