Soal Sengketa Tanah, Ini Penegasan Kepala Kantah Merauke

MERAUKE, ARAFURA– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke Genardy, G,M,H, S..ST mengatakan sengketa tanah apabila masuk ranah peradilan, maka pihaknya siap untuk menyajikan data. Penyajian data berdasarkan regulasi meskipun ada keterbukaan informasi publik akan tetapi tetap mengacu pada regulasi atau ketentuan dari Kementrian ATR/BPN.

Hal tersebut dimaksudkan agar data atau dokumen tanah tidak diumbar sembarangan dan dapat disalahgunakan oleh mafia tanah. Dokumen kepemilikan, dari pemohon berupa dokumen pelepasan tanah, atau dokumen surat garapan tanah pada pemerintah wilayah jika itu tanah negara.

“Jika ada terbukti sertifikat ganda maka itu ada kesalahan administrasi. , dan harus diuji kebenarannya dan bekukan atau matikan sertifikat yang terbukti  mal administrasi. Ataupun bilamana ada klaim tanah yang berakibat sengketa maka harus diuji di pengadilan, ” ujar Kepala Kantah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 2 Juli 2026.

Termasuk apabila terjadi transaksi jual beli tanah sebaiknya melakukan pengecekan dokumen tanah di kantor pertanahan lebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar tanah yang akan diperjual belikan memiliki status yang jelas. Seperti ukuran tanah, dan batas kepemilikan tanah

“Amankan aspek penegakkan hukum lebih dulu baru kemudian tertibkan administrasi nya. Jadi bilamana ada klaim kepemilikan tanah sampai lakukan palang. Seharusnya memiliki keabsahan landasan hukum lebih dulu. Menggugat boleh-boleh saja, tapi punya landasan hukum tidak? punya bukti kuat tidak ? “ujar Genardy Kepala Kantah Merauke. ***

Laporan ;flx-An