MERAUKE, ARAFURA, – Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Papua Selatan Taufik Latarissa, S. Sos mengatakan bahwa nelayan Merauke harus mendapat perhatian khusus pemerintah pusat. Sebab bukan hanya menyangkut kesejahteraan saja melainkan keamanan dan keselamatan nelayan Merauke. Mengingat kapal-kapal dengan donasi besar sudah masuk beroperasi hingga batas minimum perairan lokal (12 mil bahkan hingga 7 mil) . Disisi lain sarana pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Merauke atau fasilitas yang ada dinilai masih kurang.
Sarana PPN Merauke tidak mampu melayani sekitar 830 unit kapal yang terdaftar pada dinas perikanan Kabupaten Merauke. Akibatnya tersebar di Gudang Arang, Kumbe, Pintu Air dan sebagainya. Padahal kewajiban membayar ijin labuh dan tambat dilakukan nelayan secara rutin, namun tidak berbanding dengan fasilitas yang didapat.
Taufik juga mengatakan hasil koordinasi HNSI Papua Selatan dengan Dirjend Kepelabuhan Kementrian Perikanan RI di Jakarta belum lama ini terungkap bahwa masterplan peningkatan infrastruktur Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke sudah ada. Namun terbentur aspek pembiayaan sehingga belum terlaksana.
“Ironis sekali, meskipun ada sistem pembagian bagi hasil pusat dan daerah, namun tidak ada implikasinya di lapangan. Padahal kami nelayan sudah melakukan kewajiban kami. Akibatnya ada kapal-kapal yang ikat tali dan sandar pada pohon di tepian Sungai Maro, atau pada pelabuhan kayu disekitar PPN, tapi tetap dikenai tarif, ” ungkap Taufik saat ditemui di kediamannya pada.. Rabu ( 24 Juni 2026).
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke Susanto Masita terkait aturan tambat labuh mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001 atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemetrian Perikanan dan Kelautan RI.
Untuk itu yang harus diluruskan informasinya bahwa untuk aturan tarif tambat dan labuh dimana menggunakan fasilitas yang tersedia di PPN. Artinya saat penggunaan Fasilitas Dermaga PPN yang memiliki panjang 285 meter maka dikenai aturan tambat labuh.
Sedangkan pada sisi selatan Dermaga PPN memang terdapat dermaga darurat atau kayu yang hanya dikenakan tarif tambat dengan nilai yang sangat rendah atau kecil.
‘ Kami siap memberikan penjelasan kepada nelayan atas tarif tambat labuh yang diberlakukan, dimana apabila menggunakan fasilitas dermaga PPN, . Sedangkan yang ada di sekitar kawasan kolam pelabuhan hanya dikenai tarif labuh, umgkap Susanto saat ditemui di Swiss_Belhotel Merauke Rabu Sore (24 Juni 2026).
Kembali dijelaskan sumber penerimaan bukan pajak yang dihasilkan PPN Merauke dimana setoran langsungnya ke kas negara tidak melalui Kantor Admnistrasi PPN Merauke.
‘Sumber penerimaan ini dasarnya PP nomor 85 sehingga bukan hanya tatif tambat labuh, tapi ada sewa fasilitas seperti cool storage, sewa gudang, sewa lahan, karcis pas masuk kendaraan di areal PPN termasuk juga penerimaan negara pasca produksi atau PNDP dari sumber daya alam, ” ujar Susanto.
Untuk diketahui hasil penerimaan PPN Merauke yang disetor ke kas negara dari hasil sumber daya alam dan non sumber daya alam, nantinya sebesar 80 persen dikembalikan kepada daerah
Tentunya dalam bentuk program dan kegiatan. Termasuk bantuan-bantuan yang langsung diberikan kepada nelayan di daerah. seperti bantuan alat tangkap, pembangunan sarana prasarana dan lain sebagainya. ***
Laporan : Flx-An




