MERAUKE, ARAFURA, + Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke Genardy, G,M,H, S..ST mengatakan bahwa penerbitan sertifikat tanah tentu melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. Bilamana ada klaim atas tanah bersertifikat maka harus ada pembuktian positif atas klaim tersebut. Sebab secara normatif maka dokumen sertifikat adalah dokumen pengakuan negara atas kepemilikan.
Akan tetapi dokumen sertifikat bukan dokumen absolut atau tidak mutlak. Artinya apabila ada bukti terbalik maka dokumen sertifikat dapat dicabut kembali. Berdasarkan undang-undang Pertanahan maka perlindungan kepemilikan adalah hal utama. Jadi sepanjang dapat dibuktikan maka menjadi tolak ukur atas pengakuan kepemilikan.
“Jika ada klaim atau gugatan tanah maka sebaiknya bawa saja ke ranah peradilan agar diperoleh kepastian hukum. Termasuk dapat saja pembatalan dokumen sertifikat bila melalui keputusan peradilan. Artinya sertifikat bisa batal demi hukum jika ada pembuktian terbalik kepemilikan, ” jelas Kepala Kantah Merauke.
Kembali ditegaskan bahwa Kantah Merauke siap menyajikan data bila diperlukan. Keberadaan Kantah bukan untuk mengawal asset melainkan menyiapkan data terkait kepemilikan tanah bila diperlukan. ***
Penulis :flx-An




