Akhirnya Dibuka, Setelah 54 Hari Dipalang.

MERAUKE, ARAFURA- Palang rante gembok akses pintu masuk Kompleks Perumahan Dinas Bandara Mopah di Jalan Pemuda Merauke, Provinsi Papua Selatan telah dibuka.

Kurang lebih dua bulan atau 54 hari terjadinya penutupan pintu gerbang pada kompleks tersebut. Tanggal 8 Mei 2026 secara sukarela tanpa paksaan, pihak penggugat difasilitasi Kepolisian Resor Merauke membuka semua akses pintu.

Plt Kantor UPBU Kelas 1 Mopah Merauke Ones Samperuru,S.Sos saat dikonfirmasi terkait dibuka palang pintu membenarkan hal tersebut. Dirinya dihubungi aparat kepolisian untuk hadir di Kantor Polres Merauke dan selanjutnya bersama pihak penggugat menuju lokasi perumahan dan menyaksikan pembukaan palang pintu.

Dikatakan Ones, tentu sangat bersyukur karena akses pintu pada kompleks perumahan dinas telah dibuka sehingga aktivitas para penghuni dapat lancar kembali. Semua merupakan hasil mediasi yang dilakukan secara rutin berbagai pihak terkait. Mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, kantor pertanahan bahkan tokoh Papua Selatan Bapak Johanes Gluba Gebze ikut menaruh perhatian.

‘Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan instansi terkait dalam uupaya membuka gembok palang ini. Harapan kami kejadian ini tidak terulang kembali karena sudah jelas sangat merugikan kami, “ungkap Ones.

Agar diketahui Palang Gembok Perumahan Dinas Bandara Mopah Merauke terjadi selama 54 hari dengan berbagai upaya mediasi berulang kali dilakukan.

Mediasi dan koordinasi berbagai pihak dilakukan sejak Kantor UPBU Kelas 1 Mopah Merauke dijabat Plt.Blasius Basa, S.Sos, MM. Secara rutin ke pihak Kepolisian Resor Merauke, Bupati Kabupaten Merauke, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Merauke, Bagian Asset dan Data Pemerintah Kabupaten Merauke dan juga Kantor Pertanahan ( Kantah) Merauke . Hingga akhirnya Tanggal 8 Mei 2026 jelang sore hari palang gembok dibuka dan warga kompleks perumahan dinas tersebut dapat beraktivitas seperti sediakala..***