MERAUKE – ARAFURA- i Tahun 1997 kebawah penerbitan sertifikat tanah tanpa ada pemetaan yang jelas. Kini melalui kebijakan. Menteri ATR/Kepala.BPN dengan menghimbau masyarakat pemilik sertifikat sebelum Tahun 2997 kebawah untuk di Foalting atau dipetakan. Hal ini dimaksudkan agar terjadi migrasi pendataan ke digital secara tersistem.
Pengajuan plotting dapat dilakukan berupa pengukuran ulang agar diperoleh data yang valid atas status tanah. Dikarenakan pendataan secara komputerisasi dilakukan sejak Tahun 2015 sehinga dipastikan pendataan manual ditahun sebelumnya riskan terjadi tumpang tindih sertifikat, atau sertifikat rusak bahkan hilang.
” Ada dua hal yang kami kerjakan, pertama kerelaan masyarakat untuk ajukan plotting bidang tanahnya dan kedua secara sistematis mengupayakan migrasi secara digital. , Dimana peta-peta yang secara analog dikerjakan kkni perlahan dialihkan ke digital “demikian diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke Pantoan Tambunan kepada media ini di ruang kerjanya, Senin 27 Oktober 2025.
Sehingga diharapkan status tanah tersistem disimpan secara online pada data BPN. Hal ini memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat bahwa yang sudah terdaftar secara resmi otomatis sudah masuk dalam sistem yang tersimpan atau sudah divalidasi.
Kepala BPN Merauke kembali menegaskan bahwa masyarakat dipermudahkan dalam proses pendataan atau pemetaan tanah miliknya melalui digitalisasi. Sehingga dapat diperbaiki bersama untuk mencegah adanya tumpang tindih atau saling klaim kepemilikan dikarenakan pemetaan yang belum jelas.
“Kami berharap ada pro aktif masyarakat juga untuk mau melakukan ploting atau pemetaan. Sehingga ke depan kita perbaiki bersama data yang ada melalui sistem digital yang kami siapkan. Untuk mengetahui nya masyarakat dapat melihatnya pada Aplikasi “sentuh tanahku, ” ujar Ka BPN Kabupaten Merauke. **
Laporan : FELIX




