Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Gereja

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Saat Jumpa Pers Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Gereja Santa Maria fatima Kelapa Lima Merauke. (Foto.Ist)

MERAUKE, ARAFURA,- Setelah melalui gelar ekspose dari tahap penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Merauke memutuskan meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke. Selain ditetapkan 3 tersangka, penyidik juga melakukan penahanan kepada para tersangka untuk kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D Sitohang,SH.MH dihadapan insan media menguraikan ketiga tersangka berinisial MDA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), TWD selaku direktur CV.Buako dan VN alias A selaku pemamfaat dari perusahaan tersebut. Penetapan ini untuk kasus dugaan Tipikior pada pekerjaan pembangunan Gereja di Kabupaten Merauke pada Dinas PUPR Kabupaten Merauke tahap kedua Tahun Anggaran 2023. Hal ini dilakukan setelah penyidik melalui ekspose perkara dan alat bukti yang dinilai cukup.

“Jadi hari ini kami telah tetapkan tersangka sebanyaj 3 orang dan ditahan pada rumah tahanan negara kelas IIB Merauke,”ujar Kajari saat jumnpa Pers, Selasa (29/4).

Untuk diketahui kasus ini bermula pada alokasi anggaran senilai Rp. 9, 27 Milyar untuk Tahun 2023 yang digelontorkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Merauke untuk Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Tahap Dua. Namun diduga ada kelalaian dalam pelaksanaan proyek tersebut mulai dari penetapan kontrak, penyusunan harga perkiraan sendiri, hingga pengendalian kontrak dan pembayaran pekerjaan.

Juga penilaian atas mutu, volume dan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak. Akibatnya diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 4, 82 milyar berrdasarkan audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Papua. Sehingga pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal16 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. ** (ist)

Laporan : Felix

  • Bagikan