MERAUKE ARAFURA, – Sejak Tahun 2005 upaya penyelesaian ganti untung oleh pemerintah kepada pemilik hak ulayat telah dilakukan. Bahkan pembayaran ganti untung tersebut dilakukan dua tahap. Dimana pada tahap pertama diduga senilai Rp. 1 milyar dibagi Rp. 39 ribu/meter persegi maka didapat luasan tanah 25.551 m2.
Sedangkan tahap kedua pembayaran ganti untung kepada pemilik ulayat diduga senilai Rp. 2, 9 Milyar untuk luasan tanah tanah 75 ribu meter persegi.
Namun tanah yang disengketan dalam areal Perumahan Dinas Bandar Udara Mopah di Jalan Pemuda dalam cakupan luas 4 ribu m2 . Selain itu informasi yang diperoleh dinyatakan bahwa tahapan proses pembayaran ganti untung dilengkapi pula oleh berita acara pembayaran dan kwitansi penerimaan uang ganti untung dimaksud.
Kementerian Perhubungan RI dalam kepemilikan dokumen juga memiliki Risalah Rapat Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi Tanah Masyarakat Adat Suku Marind Imbuti Atas Tanah Bandar Udara Mopah Merauke Tertanggal 16 September 2005. Juga Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah Tahap Pertama dalam rangka pengadaan tanah Bandar Udara Mopah Merauke Bernomor 02/2005 Tanggal 16 September 2005..
Kini dokumen dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan Sertifikat Kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke bernomor 50/HP/BPN. 26.05/XII/2022.
Plt. Kepala Kantor UPBU Kelas 1 Bandar Udara Mopah Merauke Blasius Basa, S. Sis, M.M menyatakan proses mediasi sudah kesekian kali dilakukan namun belum mendapatkan solusi terbaik. Kini kembali diinisiasi oleh Bupati Kabupaten Merauke untuk menjembatani mediasi. Namun dikarenakan hari raya Idul Fitri maka agenda pertemuan masih diatur jadwalnya. oleh bagian protokoler Pemerintah Kabupaten Merauke.
Blasius menekankan dikarenakan pemalangan masih terjadi dan mengganggu aktivitas pegawai di kompleks perumahan, maka pihaknya siap pula melaporkan kembali ke kepolisian atas aduan unsur pidana.
Sudah ada upaya mediasi yang difasilitasi bupati masih dinantikan namun pemalangan atau pembatasan akses pintu di kompleks perumahan dinas masih berlangsung maka pihaknya siap menempuh jalut hukum positif yakni peradilan. Hal tersebut ditempuh bilamana mediasi gagal capai kesepakatan.
“Kami memiliki data dan dokumen yang siap kami tempuh bilamana proses ke tingkat peradilan. Sebenarnya mediasi kini ditunggu jadwalnya, namun akses pintu kembali dipalang atau digembok. Hal itu membuat pegawai kami merasa tidak nyaman dan sangat terganggu, makanya kami buat laporan unsur pidana “ujar Blasius. ***
Laporan : Flx-An




