MERAUKE, ARAFURA,- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Selatan tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Selatan Tahun 2025-2045 digelar di Ruang Sidang DPR Papua Selatan, Selasa 19 Agustus 2025.
Ketua DPR Papua Selatan Heribertus Silubun, SH dihadapan anggota DPR Papua Selatan dan Gubernur Provinsi Papua Selatan serta jajaram organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Papua Selatan menegaskan RPJPD Dapat merupakan pijakan untuk meraih hasil yang baik bagi kemajuan Provinsi Papua Selatan.
Sebagsi provinsi baru maka RPJPD adalah langkah strategis untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Selatan.
Materi yang akan dibahas untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda merupakan arah dan acuan pembangunan daerah Penyusunan RPJPD hendaknya searah dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Sehingga masyarakat dapat menerima nilai mamfaat hasil pembangunan secara konfrehensif dan berkesinambungan.
“Rencana pembangunan jangka panjang ini dapat memberikan kontribusi secara nasional dan pembangunan daeeah yang sejalan dengan karakteristik daerah. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan, juga peningkatan akses pelayanan publik dengan prinsip yang meliputi satu kesatuan dengan rencana pembangunan naional. Juga mengintegrasikan tata ruang dan kondisi dinamika perkembangan daerah, “ujar Ketua DPR Papua Selatan dalam sambutannya.
Dikatakan, untuk tujuan itu, maka visi pembangunan Papua Selatan sejalan memberikan ruang untuk menjadi proses pembangunan jangka panjang. Maka diperlukan pemikiran yang kontruktif bagi penyusunan rencana pembangunan untuk kepentingan masa depan Papua Selatan.
Sementara itu Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr. It. Apolo Safanpo, ST, MT mengatakan RPJPD merupakan penjabaran dari visi nisi serta sasaran pokok pembangunan jangka panjang yang disusun sesuai RTRW.
Dan sesuai visi dan program keoala daerah untuk kemajuan darah yang berbasis kearifan lokal budaya daerah. Maka protesnya mengacu pada RPJDP Nasional dimana RPJPD Provinsi harus mengikuti aturan yang berlaku atau yang telah ditetapkan.
“Penyusunan RPJPD Provinsi Papua Selatan sudah melalui beebagai proses yang melibatkan semua shecholder secara komprehensif. Dan menjadi payung hukum besar bagi penyusunan jangka menengah dan tahunan.
Maka ada lima sasaran yang akan dilakukan yakni peningkatan sumber daya manusia, penurunan tingkat kemiskinan, kontribusi RPJPD Provinsi Papua terhadap RPJPD Nasional, keberlangsungan lingkungan melalui indeks Papua Selatan. **