Pajak Kendaraan Bermotor di Papua Capai Rp 35,9 M

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Setyo Wahyudi

Jayapura – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Agustus lalu mencapai Rp35,9 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Setyo Wahyudi mengakui, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Agustus itu meningkat dua kali lipat dari bulan sebelumnya karena adanya program penghapusan denda pajak.

“Sebelum ada program pembebasan denda pajak itu biasanya penerimaan PKB sekitar Rp14 miliar hingga Rp17 miliar. Kita sampaikan terima kasih kepada pemilik kendaraan yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia menambahkan, untuk realiasi penerimaan PKB sejak awal September sampai saat ini telah mencapai Rp9 miliar. Ia berharap, realisasi PKB di September hingga di Oktober juga meningkat seperti di Agustus lalu.

“Program pembebasan denda PKB ini berlangsung sejak Agustus sampai Oktober nanti. Mudah-mudahan masyarakat terus memanfaatkan program relaksasi ini dan membayar pajak kendaraanya,” tambahnya.

Kendati begitu, Wahyudi mengkaui secara umum realisasi penerimaan PKB Papua masih dibawah target yang dibebankan negara. Contohnya pada Agustus lalu, realisasi PKB masih sekitar 63 persen dari target 66,5 persen.

“Penerimaan PKB ini memang masih dibawah target, walaupun ada lonjakan penerimaan di Agustus. Pada September ini pun target PKB sebesar 75 persen jadi harapannya paling tidak dengan program relaksasi ini bisa capai target itu dan target 83 persen di Oktober,” tutupnya.

  • Bagikan