MERAUKE,ARAFURA,-Victor E.Kaisiepo selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke beserta jajarannya menggelar penyuluhan hukum terpadu dengan menggandeng beberapa instansi terkait, Senin (20/3). Selain melibatkan narasumber dari pihak kepolisian dan kejaksaan, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke. Melalui penyuluhan yang rutin dilaksanakan ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan bagaimana penerapannya. Kali ini masyarakat yang ada di Kelurahan Karang Indah menjadi sasaran penyuluhan dan diikuti dengan sangat antusias di kantor kelurahan.
Nampak jelas keingintahuan masyarakat tentang hukum sangat besar sehingga mereka begitu bersemangat untuk bertanya kepada para narasumber. Dalam kesempatan itu Iptu I Wayan Sudarsa, S.Sos selaku Kasi Hukum Polres Merauke menekankan tentang pentingnya masyarakat menaati hukum dan tidak perlu segan untuk melapor kepada polisi. Namun ia menegaskan bahwa dalam menyelesaikan suatu persoalan atau kasus tidak boleh dilakukan semena-mena atau main hakim sendiri.
Sebab sudah ada aparat yang berkompeten untuk menangani kasus tersebut sehingga aksi main hakim sendiri sangat dilarang. Sementara itu Agus Susanto Kurniawan selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke menjelaskan, salah satu aspek hukum berupa Perda merupakan aturan yang disepakati bersama oleh masyarakat dan pemerintah melalui wakil rakyat yang duduk di DPRD.
Dengan demikian Perda adalah salah satu hukum formal yang lahir dari aspirasi serta hal-hal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. “Karena sudah menjadi kesepakatan warga dengan pemerintah maka tanggung jawab untuk bisa mengawal dan menegakkannya berada di tangan kita semua, bukan hanya Satpol PP selaku instansi yang diberi kewenangan,”tukas Agus.(iis)