MAPPI,ARAFURA,-Pihak kepolisian Mappi, Senin, (13/2) pukul 20.30 WIT dalam hal ini tim Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi, telah melakukan penangkapan pelaku judi jenis Rolex yang terjadi di Jalan Wamom Kampung Baru Kepi Kabupaten Mappi. Kapolres Mappi, Kompol Yustinus S. Kadang, S.Sos, M.Si kepada ARAFURA News via telepon mengemukakan bahwa polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya permainan judi jenis Rolex tersebut dengan pelaku yaitu FH berusia 33 tahun, DS 39 tahun dan AG 22 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah meja/papan Rolex, karpet Rolex, uang tunai senilai Rp.381.000, dengan rincian
pecahan Rp.1000 (105 lembar) dan pecahan Rp 2000 (138 lembar). Permainan judi tersebut berlangsung pada malam hari dan setelah menerima informasi pada pukul 20.00. WIT, tim langsung mendatangi TKP pukul 20.30.WIT dan melakukan penangkapan. Pukul 20.40 WIT, tim Elang Rawa berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Mappi. Kompol Yustinus menegaskan pelaku akan diproses tuntas dan jika ditemukan lagi kejadian serupa dirinya selaku kapolres beserta jajaran akan bertindak. (iis)