MERAUKE,ARAFURA,- Kasat Res Narkoba Polres Merauke, Iptu Ishak Runtulalo, SH dan penyidik menyerahkan tersangka KAN ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat lalu. Saat diserahkan, penyidik Sat Narkotika Polres Merauke Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima Jaksa Penuntut Umum Rizal, S.H. MH didampingi Penasehat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH. Tersangka sendiri terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu dan telah diproses kepolisian.
Tersangka dan barang bukti ganja juga diserahkan ke pihak Jaksa dimana Penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke. Iptu Ishak mengemukakan bahwa t sangka yang diserahkan tersebut berinisial KAN alias Kleton. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba, PS Kanit Idik II Bripka Reinaldhy Ocktavian, diterima Jaksa Penuntut Umum Rizal, S.H. MH serta didampingi Penasehat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ini kita lakukan setelah BAP tersangka dinyatakan lengkap atau P.21,”ujarnya kepada wartawan usai penyerahan. Sebagaimana diketahui, penangkapan tersangka KAN dilakukan Satnarkoba Polres Merauke pada 30 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIT di Jalan Brawijaya Merauke, tepatnya di area lingkaran Brawijaya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah HP, 1 celana pendek dan paket berisi narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat primer pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (istya sari utami)