MERAUKE,ARAFURA,-Pj.Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengemukakan bahwa pembebasan/ penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya perekonomian masyarakat yang belum stabil, banyaknya tunggakan pajak dan tren perpindahan kepemilikan yang belum diikuti dengan administrasi. “Perekonomian masyarakat masih ada yang belum berjalan baik, bisa dilihat dari sektor usaha pertanian panen belum berjalan optimal bahkan ada yang mengalami gagal panen karena kemarau panjang.
Begitu pula di sektor perikanan, perdagangan dan berbagai sektor lain mengalami hal serupa,”terangnya pada konferensi pers di Swiss-Belhotel, Jumat (29/9). Pemerintah Provinsi peka dengan kondisi yang ada sehingga mengambil inisiatif dengan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk merangsang minat dan kepatuhan masyarakat membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD guna pembangunan Provinsi Papua Selatan.
Dijelaskan, pembebasan /penghapusan meliputi sanksi administratif pajak kendaraan bermotor namun pokok tetap dibayar. Penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) dan seterusnya dimana pokok dan denda dihapuskan serta penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor kesatu (BBN-KB I) dan seterusnya namun pokok tetap dibayar.
Ia juga menegaskan bahwa penghapusan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini kendaraan dinas atau plat merah. Adapun persyaratan yang harus disiapkan yaitu fotokopi KTP, STNK, BPKB, nota pembelian dari pembeli sebelumnya dan surat lelang dari perusahaan/surat DUM dari instansi sebelumnya.(iis)