Terkait Pencegahan Antraks Dikeluarkan Instruksi Bupati Merauke

  • Bagikan
Kerpala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke Martha Bayu Wahyuni Wijaya, S.Pi.M.Sc saat diwawancarai media ini. (foto.An)

Laporan : Felix Hursepuny,S.Sos

MERAUKE,ARAFURA – Beradasarkan Surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua Selatan bernomor 500.7/0855/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024 tentang penyampaian status Antraks dalam rangka Pencegahan Penyebaran Antraks, maka surat ini juga mengacu pada urat edaran pejabat otoritas veteriner Provinsi Papua Selatan. Dimana terkait Antraks di Kabupaten Merauke maka diistruksikan kepada seluruh peternak dan juga masyarakat untuk mengetahui hal dimaksud.

Maka dikeluarkan instruksi Bupati Kabupaten Merauke beradasrakn Surat Bupati Merauke tertanggal 22 Mei 2024 bahwa disampaikan untuk lalulintas ternak hidup dan pangan asal hewan (PAH) seperti olahan daging sapi dan babi. Dapat dilaksanakan antar kabupaten atau provinsi dengan mengacu regulasi atau aturan yang berlaku, serta wajib menggunakan aplikasi lalulintas isiknas. Kemudian untuk lalulintas ternak sapi dari daerah bebas atau zona hijau wajib untuk dilakukan uji ulas darah. Sedangkan daerah zona berbahaya atau merah wajib dilakukan PCR. Termasuk melarang lalulintas ternak babi dari zona merah atau berbahaya.

“Pemotongan ternak sapi wajib dilakukan di rumah potong hewan (ruminansia) atau RPHR. Juga pemotongan hwan babi di rumah potong hewan babi atau RPHB. Dan untuk pangan asal hewan dari ternak sapi wajib berasal dari unit kami, ‘ungkap Kerpala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke Martha Bayu Wahyuni Wijaya, S.Pi.M.Sc kepada media ini di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dikatakan, terkait Instruksi Bupati Merauke diharapkan para peternak hewan atau warga masyarakat dapat melapor kepada petugas kesehatan hewan terdekat bila menemukan adanya ternak sakit ataupun ternak yang mati mendadak atau hewan yang terganggu kesehatannya. Maka petugas Kesehatan dapat melakukan langkah-langkah penanganan.

Dalam memasuki Hari Raya Kurban 1445H pihaknya melaksanakan pelayanan dan membuka pendaftaran dari Tanggal 21 Mei hingga Tanggal 16 Juni 2024 ini bagi peternak yang mendaftarkan hewan kurbannya. Sehingga akan dilakukan pemotongan hewan di rumah potong hewan ruminansia. Selain itu untuk permintaan hewan yang keluar Merauke sementara data yang ada permohonan dari Kabupaten Asmat hewan sapi 12 ekor, kambing 6 ekor. Kabupaten Yahokimo permintaan sapi sebanyak 7 ekor. Maka total untuk lalulintas hewan sapi berjumlah 19 ekor dan kambing 6 ekor.**

  • Bagikan