MERAUKE, ARAFURA, -Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Y. M. Kebubun mengemukakan bahwa rekapitulasi perhitungan suara untuk Kabupaten Merauke direncanakan berlangsung pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2024 di Swiss-Belhotel. Demi kelancaran kegiatan tersebut, KPU telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan. Hingga saat ini sudah 21 distrik yang telah menyelesaikan rapat pleno perhitungan suara dan masih tersisa Distrik Merauke mengingat Distrik Merauke adalah wilayah yang cukup besar dengan jumlah 314 TPS dan dua Dapil.
Terkait dengan penggunaan KTP saat pencoblosan, memang diakui KTP dari luar tidak diakomodir dan yang dapat dilayani adalah KTP yang sesuai dengan alamat atau tempat domisili. “Ada tiga kategori pemilih dan ini sudah dijelaskan sejak awal bahwa ada yang termasuk DPT, DPTB dan DPK. Untuk kategori DPK kita bisa layani sepanjang pemilih menggunakan KTP sesuai alamat domisili yaitu wilayah Kota Merauke, kampung dan sekitarnya, ” tukasnya kepada wartawan di kantor KPU, Senin (26/2).
Ia menegaskan bahwa petugas yang dikerahkan sangat memahami hal tersebut dan benar-benar menerapkan pada Pemilu kali ini. Menyinggung tentang kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Pemilu, kondisi geografis memang menjadi kendala tersendiri. Namun berkat optimalnya upaya yang dilakukan KPU sehingga Pemilu dapat berjalan lancar di 22 distrik, 179 kampung dan 11 kelurahan.
Ini menandakan bahwa kendala geografis dapat diatasi dengan baik karena pendistribusian logistik tiba di lokasi tepat waktu. Tahap pencoblosan di TPS berlangsung tepat pukul 07.00 WIT hingga 13.00 WIT.
Terkait dengan kondisi petugas di lapangan, beberapa orang sempat dirawat karena cedera dan kelelahan namun tidak parah dan sudah pulih. “Petugas yang dirawat tidak sampai 10 orang dan sudah dalam proses pemulihan. Di antaranya dari Ulilin dan Tabonji, “tukasnya.(iis)