Sosialisasi Penyuluhan Anti Korupsi Bagi Anggota DPR Papua Selatan

  • Bagikan
Kepala Inpektor Daerah Provinsi Papua Selatan Sucahyo Agung. (FotoAn)

MERAUKE,ARAFURA- Daerah diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi ke berbagai unsur, tidak hanya unsur pemerintahan semata, namun kepada Majelis Rakyat Papua, DPR Papua dan tentunya masyarakat. Maka sebelum anggota DPR Papua Selatan melaksanakan orientasi maka dipandang perlu untuk dilakukan sosialisasi penyuluhan anti korupsi. Dengan materi anti korupsi dimana Inspektorat selaku pegawas internal pemerintahan yang kedepan nantinya bermitra dengan DPR Papua Selatan. Bukan hanya dari aspek perencanaan, hingga pelaksanaan sampai tahap evaluasi dimana kemitraan akan terjalin.
Demikian diungkapkan Kepala Inspetur Daerah Provinsi Papua Selatan Sucahyo Agung kepada Media ini usai sosialiasasi di Swissbel Hotel Merauke, Kamis (7/11).

Dikatakan, Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua Selatan kedepan lebih melakukan sosialisasi penyuluhan anti korupsi di berbagai shecholder pemerintah. Terutama anggota DPR Papua Selatan kedepan ikut dalam proses pengawasi sejak perencaaan hingga pelaksanaan. Dimulai dari RKA OPD dimana anggota DPR Papua Selatan akan terlibat dalam pengawasan. Sebab RKA Sebelum disahkan harus diketahui secara transparan oleh anggota DPR.

Menurut Sucahyo, setiap triwulan pihaknya melakukan review atas laporan temuan-temuan dengan menindaklanjutinya. Dan tiap bulan diwajibkan OPD-OPD untuk memberikan laporannya secara lengkap. Maka diharapkan dengan sosialisasi anti korupsi ini diharapkan peran anggota DPR Papua Selatan untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan terutama RKA tiap OPD nantinya.

Saat ditanyakan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Papua terhadap salah satu OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan baru-baru ini, dikatakan Sucahyo bahwa pihaknya mengetahui. Namun pihaknya tidak bisa campur lebih jauh karena ada kode etik dan juga sudah ditangani oleh pihak penyidik kepolisian. Pihaknya kini masih menunggu hasil penyelidikan atau bilamana diminta untuk audit investigasi maka siap dikerjakan. Atau saat diminta hitungan kerugian negara maka pihak inspektorat siap melayani dengan seijin pimpinan. **

(Editor : Felix Hursepuny,S,Sos)

  • Bagikan