Sosialisasi Penggunaan NIK Sebagai NPWP Digencarkan

  • Bagikan

MERAUKE, ARAFURA,-Kantor Pajak Merauke saat ini sedang giat-giatnya memberikan sosialisasi mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala KPP Pratama Merauke, Ahmad Sadiq Urwah F.M., saat ditemui menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) baik itu usahawan maupun pegawai atau karyawan yang selama ini menggunakan NPWP 15 digit, mulai pertengahan tahun 2022 NPWP tersebut akan digantikan oleh NIK. “Ini merupakan langkah awal menuju penggunaan NIK sebagai single identity number atau nomor identitas tunggal,” kata Sadiq.

Di awal tahun 2023 ini, tim Kantor Pajak Merauke akan melakukan marathon kunjungan lapangan ke Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
Untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak harus memastikan bahwa data yang tercatat pada sistem informasi administrasi kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil dan data profil Wajib Pajak yang ada dalam sistem administrasi perpajakan haruslah sama dan sinkron. “Perbedaan data yang ada di antara keduanya, akan menyebabkan NIK menjadi tidak valid sehingga belum dapat digunakan sebagai NPWP,” sambung Sadiq.

Terdapat 2 (dua) tahapan dalam proses validasi ini, yaitu validasi di awal dilakukan secara otomatis oleh sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dan tahap kedua, untuk NIK yang tidak dapat divalidasi karena adanya perbedaan data kependudukan yang terekam di sistem informasi administrasi kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil dan data profil Wajib Pajak yang ada dalam sistem administrasi perpajakan, maka proses validasi harus dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak.
Menjawab pertanyaan mengenai jenis data pribadi yang biasanya menjadi penyebab tidak validnya NIK untuk dijadikan NPWP, Sadiq menyebutkan bahwa data berupa nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, email, dan telepon seluler merupakan penyebab utama tidak validnya data NIK untuk digunakan sebagai NPWP.

Sadiq juga mengingatkan bahwa saat ini NPWP lama (NPWP 15 digit) sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai NPWP untuk memperoleh layanan perpajakan. Bahkan ke depannya, penggunaan NPWP lama tidak lagi digunakan untuk memperoleh layanan administrasi yang disediakan pihak ketiga seperti layanan pencairan dana pemerintah, layanan perbankan, layanan pendirian badan usaha, dan layanan perizinan.
“Kami juga sudah meminta bantuan bantuan kepada pimpinan di daerah, kepala dinas, pimpinan instansi vertikal, dan Aparat Sipil Negara (ASN) pada umumnya untuk dapat menjadi role model atau tauladan dalam pengintegrasian NIK sebagai NPWP dalam rangka memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas ke depannya,” tukas Sadiq.
Sadiq mengimbau kepada seluruh WPOP yang berada di wilayah kerja Kantor Pajak Merauke untuk dapat melakukan pengecekan validitas NPWP masing-masing melalui akun di DJPOnline. Sadiq juga menyampaikan bahwa bagi WPOP yang mengalami kesulitan untuk mengakses akun DJPOnline masing-masing dapat menghubungi Kantor Pajak Merauke melalui Whatsapp resmi di +62082398943754 atau datang langsung ke Kantor Pajak Merauke. “Sebagaimana layanan perpajakan lainnya, untuk proses validasi NIK sebagai NPWP, tidak ada biaya sama sekali yang perlu dikeluarkan oleh Wajib Pajak,” tegas Sadiq sebagai penutup.

  • Bagikan