Sosialisasi Kamtibmas, Perda Miras Dan Bahaya Narkoba, Distrik Elikobel Kerjasama Dengan PT. Agrinusa Persada Mulia

  • Bagikan

MERAUKE, ARAFURA,-Minuman beralkohol merupakan salah satu jenis minuman yang sangat berbahaya dampaknya buat kehidupan berumah tangga, salah satu yaitu keributan yang terjadi antara suami istri yang dipicu dari minuman beralkohol. Sampai ada istilah yang beredar di masyarakat, kalau ada uang tidur di jalan dan kalau tidak ada uang tidur di rumah. Minuman lokal (Milo) ini juga menjadi musuh kita semua karena sangat berbahaya terhadap diri kita dikarenakan tidak mempunyai kadar alkohol yang pasti yang berakibat pada kerusakan terhadap organ tubuh jika dikonsumsi secara berlebihan dan terus menerus.

“Salah satu penyebab tindakan kejahatan di Kabupaten Merauke karena mengkonsumsi minuman keras yang membuat penggunanya hilang kesadaran sehingga berbuat kejahatan kepada orang secara random, “ujar Kabag Ops Polres Merauke AKP Jerry Koagouw, S.H.,M.H dalam sambutannya pada sosialisasi yang berlangsung di aula Distrik Elikobel, Jumat (8/9).

Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bukan saja menjadi permasalahan suatu bangsa, tetapi juga menjadi ancaman serius yang perlu mendapat penanganan khusus dan komprehensif. Ancaman yang timbul akibat bahaya narkoba bukan saja kepada pengguna tetapi juga kepada sendi-sendi kehidupan masyarakat bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

” Apabila masalah narkoba tidak bisa kita atasi, negara kita bakal kehilangan generasi karena sasaran yang paling potensial dalam peredaran gelap narkoba adalah generasi muda. Merauke darurat narkoba, “ujar Kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, S.H. Ia meminta agar permasalahan ini dapat disampaikan kepada anak-anak muda, terutama anak-anak sekolah agar berhenti menggunakan narkoba. Jika tertangkap lagi polisi akan tindak tegas.

“Posisi kita dalam keadaan darurat narkoba, oleh karenaitu saya perintahkan untuk basmi narkoba sampai akar-akarnya, ” tegasnya.
Dampak yuridis atau hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maks semua pelaku adalah subjek hukum sehingga semua pelaku akan dihukum.Menurut ketentuan pidana tercatat dalam UU 35 tahun 2009, pasal 111 sampai 148 diancam hukuman penjara paling ringan 6 bulan sampai 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara itu Panut Prayetno selaku Manager PT. Agrinusa Persada Mulia menyatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek, Polres dan Koramil Elikobel untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi kamtibmas, miras dan narkoba secara berkala.

Tujuannya agar seluruh masyarakat Distrik Elikobel menyadari dampak bahaya mengkonsumsi minuman lokal dan penyalahgunaan narkoba. Dalam sosialisasi juga turut dilakukan penandatanganan komitment bersama sebagai wujud keseriusan bersama seluruh pihak terkait, baik instansi pemerintah, pihak keamanan, TNI Polri, tokoh adat Yeinan serta management perusahaan dalam memberantas pembuat serta pengguna narkoba dan minuman beralkohol. Dalam hal ini, PT. Agrinusa Persada Mulia sangat peduli dan komit membantu pihak kepolisian untuk memberantas minuman keras dan penyalahgunaan narkoba yang beredar di lingkungan Distrik Elikobel. Terlebih di area kerja PT. Agrinusa Persada Mulia.Usai sosialisasi, Kapolsek Elikobel Ipda Melkianus Bunga, S.H.,M.H, Danramil Elikobel Lettu.Inf Abdullah Latupono bersama manajemen PT Agrinusa Persada Mulia langsung turun melakukan razia minuman beralkohol dan minuman lokal di Kampung Tof-Tof Bupul 7 yang masih memproduksi minuman lokal. Kapolsek Elikobel tegas memerintahkan kepada pembuat untuk menurunkan dan membuang sendiri bahan minuman lokal dari pohon dan membuat surat pernyataan tidak akan membuat lagi.(iis)

  • Bagikan