Soal Pergantian Dan Isu Jual Beli Kursi, Ini Tanggapan Charles Gomar

  • Bagikan

MERAUKE, ARAFURA, -Yulians Charles Gomar, Caleg DPR Provinsi Papua Selatan mengemukakan bahwa untuk penetapan calon legislatif terpilih, baik provinsi maupun kabupaten, setelah pleno akan berlangsung hingga ada caleg terpilih yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Terkait soal pergantian, sudah tercantum pada peraturan dan undang-undang yang berlaku khususnya Undang-Undang Pemilu.

“Nah, saya berpikir realistis saja ketika ada yang mengundurkan diri karena alasan tertentu yang sudah disebutkan tadi termasuk mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka pergantian itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Jadi nomor urut terbanyak setelah calon yang mengundurkan diri tersebut yang akan menggantikan.

Itu sebenarnya sah dan wajar-wajar saja, “ujar Charles kepada wartawan di Bandara Mopah, Senin (19/8). Ia juga menegaskan tentang isu yang menyinggung soal ‘jual beli kursi’. Isu seperti ini menurutnya sangat naif dan tidak etis dimunculkan. Yang pasti, setiap anggota dewan sudah memiliki pendapatan selama 5 tahun menjabat. Namun perlu digaris bawahi juga, apakah menjadi anggota DPR itu hanya untuk mencari keuntungan atau financial semata?

“Saya rasa tidak seperti itu. Jadi bagaimana bisa terjadi jual beli ketika yang menggantikan, toh, nomor urut di bawahnya. Apalagi secara undang-undang juga sudah menetapkan demikian. Kecuali jika yang menggantikan malah nomor urut yang kesekian justru itu yang harus dipertanyakan, “tegasnya.

Oleh sebab itu sekali lagi ia menegaskan bahwa isu tersebut adalah hal yang sangat tidak etis dimunculkan. Perlu ada pemahaman peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu secara mendalam sehingga tidak menyebarkan isu yang tidak benar. “Sangat tidak logis jika ada yang menyebarkan isu demikian karena menandakan si penyebar tidak paham tentang undang-undang Pemilu, ” ungkapnya.(iis)

  • Bagikan