Rapat Koordinasi Pembentukan MRP PPS ‘Sejumlah Usul dan Saran Menjadi Agenda’

  • Bagikan

MERAUKE,ARAFURA- Direncanakan pada Bulan Juni 2023 mendatang pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Selatan sudah dibentuk. Menyikapi hal tersebut dilakukan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan yang menyikapi Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan dimaksud.

Rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda juga unsur pemerintah dari Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel dimaksukan untuk menerima masukan atau saran usul terkait Rancangan Peraturan Gubernur PPS nantinya. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan terkait MRP PPS.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Penjabat Gubernur DR.Ir.Apolo Safanpo, ST,MT dikatakan kembali ada 4 tugas utama dirinya selaku penjabat gubernur. Dan salah satunya adalah terbentuknya Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Selatan. Dikatakan, hal tersebut tentunya mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan yang didalamnya juga patut disiapkan sejumlah kelembagaan yang mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.

Maka perlunya dibentuk kelembagaan MRP PPS sebagai wujud realisasi keterwakilan masyarakat asli Papua sebagai lembaga representative masyarakat asli Papua khususnya di Kawasan Papua Selatan. Terlebih dalam pembentukan MRP PPS sudah ada ketentuan yang melekat terkait kouta yang disiapkan.
Dikatakan, jumlah kouta kursi anggota MRP PPS adalah 33 kursi. Sedangkan untuk kouta kursi DPRP Papua Selatan sebanyak 35 kursi. Hal ini berdasarkan akumulasi jumlah penduduk ditambah seperempat yang diangkat langsung atau penunjukan menjadi berjumlah 44 kursi dengan masa bertugas lima tahun. Dengan komposisi keanggotaan MRP PPS adalah keterwakilan adat 11 orang, keterwakilan perempuan 11 orang, dan keterwakilan wakil agama sebanyak 11 orang (7 orang dari unsur agama Katholik, 3 orang dari unsur agama Kristen Protestan dan 1 orang dari unsur agama Islam).

Dalam rapat tersebut juga dibahas dan disekapati sejumlah item persyaratan untuk menjadi acuan bagi tim seleksi dalam proses perekrutan calon anggota MRP PPS. Dan menyangkut keterwakilan adat dimana tiap wilayah baik di Merauke, Asmat, Baoven Digoel dan Mappi memiliki karateristik pengakuan adat yang berbeda. Sehingga dikembalikan kepada masing-masing wilayah untuk menetapkan rekomendasi bagi tiap calon. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengakomodir tiap wilayah dengan pembagian yang akan diatur berdasarkan masa tugas baik di Lembaga MRP maupun DPRP Provinsi Papua Selatan kedepannya. (Felix)

  • Bagikan