Sosialisasi Perda Mengenai Pengendalian Minuman Beralkohol Dan Narkoba Di Distrik Muting Kabupaten Merauke

  • Bagikan

MERAUKE,ARAFURA,-Miras dan narkoba, kedua nama ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Banyak yang menjadikannya sebagai candu dan budaya yang lazim untuk di konsumsi. Tapi tahukah anda apa itu miras dan narkoba? Ya, minuman beralkohol ini mengandung Eletanol (alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah cairan yang mudah menguap dan mudah terbakar). Etanol ini merupakan bahan psikoaktif dan yang mengkonsumsinya akan menyebabkan penurunan bahkan kehilangan kesadaran. Tidak hanya itu, jika dikonsumsi berlebihan bisa menyebabkan kerusakan organ pada tubuh, kejang hingga meninggal dunia.

Sedangkan narkoba sendiri adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis ataupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Mulai dari morfin, LSD, heroin, ganja, kokain dan opium. Dampak yang ditimbulkan oleh miras dan narkoba ini tidak hanya buruk bagi kesehatan, tapi buruk juga bagi prilaku seseorang yang bisa memicu meningkatnya kriminalitas di sebuah daerah.

Berdasarkan Undang Undang , yaitu : PERDA NO. 09 TAHUN 2021 tentang larangan minuman beralkohol ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Menkes/Per/III/1978 tentang minuman keras ; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ; Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1), diancam pidana setinggi-tingginya 1 (satu) bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000,- ; Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (2) diancam pidana sebagaimana diatur diatas pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

PT. Agriprima Cipta Persada bekerja sama dengan Polsek Muting dan Koramil 1707-04/Muting dan jajarannya, menggelar ‘SOSIALISASI PERDA PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN MERAUKE,’ . Lokasinya di Distrii Muting. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa ketua marga dari marga di sekitar PT. Agriprima Cipta Persada. Dihadiri pula kepala kampung dari 6 kampung yang ada di Distrik Muting, yaitu Kampung Sigabel Jaya, Kampung Seed Agung, Kampung Enggol Jaya, Kampung Andaito, Kampung Afkab Makmur dan Kampung Man Waybob.

Kapolsek Muting Iptu, M.H Hamado menjelaskan bahwa jenis alkohol pada miras oplosan berbeda dengan minuman beralkohol yang biasa dikomsumsi manusia. Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikomsumsi manusia adalah etil alcohol/etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam miras oplosan bukanlah etanol melainkan metyl alkohol atau metanol.

Sementara itu Danramil 1707-04/Muting, Kapten Inf. Tonce R. Manurung mengatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan, di antaranya penyakit kanker dan jika terlalu banyak mengkomsumsi alkohol dapat menyebabkan seseorang mudah mara, hilang kesadaran dan dapat menimbulkan kematian.

Berdasarkan materi yang telah disampaikan oleh Iptu, M.H Hamado dan Kapten Inf, Tonce. R Manurung, ada beberapa cara untuk memberantas atau mengurangi miras. Di antaranya seluruh masyarakat harus melakukan inpeksi mendadak ke toko maupun pihak yang memperjual belikan miras. Jika ditemukan ada yang memperjualbelikan maka Kapolsek Muting akan melakukan tindakan dengan membuang,menumpahkan dan memecahkan kemasannya sehingga cairannya meresap, hilang dan tidak dapat diambi lagi.

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan atas pelanggaran pidana pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai prosedur pemusnahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga, pihak Kapolsek akan memberikan surat perjanjian antara si penjual dengan pihak kapolsek, apabila kedapatan lagi menjual miras maka akan dikenakan sanksi atau pidana.

Dari pelaksanaan sosialiasi miras dan narkoba serta dampak hukum bagi penggunaannya di Distrik Muting diperoleh kesimpulan bahwa warga Distrik Muting dan masyarakat sekitar dapat memahami bahaya dari konsumsi miras dan narkoba. Selain itu juga Estate Manager ACP 1 dan ACP 2 dan Mill Manager PACP akan lebih tegas kepada mobil atau taksi yang keluar masuk dalam perusahaan untuk dibuatkan surat izin masuk ke area kebun.

Pihak Kapolsek Muting dengan perusahaan sepakat akan membuat jadwal razia setiap bulan namun untuk tanggalnya tidak bisa ditentukan/dijadwalkan. Selain itu, pihak perusahaan juga akan lebih ketat memantau keamanan area tiap kebun apabila sedang dilakukan pencairan SHU atau gajian. Seperti yang disampaikan oleh Estate Manager ACP 2, Markus D. Pay bahwa biasanya banyak masyarakat mabuk setelah mendapatkan gaji atau SHU. Untuk itu seluruh masyarakat di himbau tidak lagi memperjualbelikan atau mengkomsumsi miras demi kenyamanan bersama dan terhindar dari pertikaian/perkelahian.

Terkait hal ini, PT. Agriprima Cipta Persada sangat konsen dengan menggandeng masyarakat sekitar serta berkomitmen dalam membantu kepolisian untuk ikut memberantas miras dan narkoba khususnya di wilayah PT. Agriprima Cipta Persada sendiri dan Distrik Muting guna terciptanya situasi yang kondusif dan menurunkan tingkat kriminalitas. Ini dibuktikan dengan penandatangan komitmen bersama untuk memberantas dan melakukan pengendalian terhadap oknum atau pelaku yang menyalahgunakan miras dan narkoba di Distrik Muting.(iis)

  • Bagikan