Porsi Pembagian Kewenangan Belum Rampung Semua

  • Bagikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot,ST,MT

MERAUKE,ARAFURA- Sinergitas kewenangan sudah dilakukan antara Kemetrian PURP, provinsi dan kabupaten sesuai peraturan Mentri PUPR. Dan tindaklanjut atas hal itu oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah dibuat SK dan juga Bupati Kabupaten Merauke khususnya untuk prosi pembagian kewenangan pekerjaan jalan. Namun yang belum tuntas adalah menyangkut pembagian kewenangan dranase dan irigasi yang hingga kini belum dilakukan.

“ Untuk drainase yang mendukung kawasan persawahan dan irigasi, kewenangannya sudah dibagi antara pusat dan kabupaten. Dimana untuk untuk 10 ribu Ha keatas adalah kewenangan nasional (Kementrian PUPR) sedangkan 10 Ribu Ha kebawah adalah kewenangan kabupaten. Namun untuk penanganan drainase dan irigasi khusus pemukiman belum dilakukan pembagiannya hingga saat ini,”ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot,ST,MT kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Dikarenakan aturannya belum ada maka pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan pihak BWS Papua Selatan untuk penanganannya meskipun belum ada tertulis. Oleh BWS melakukan peningkatan drainase-drainase dalam kota yang skala primer, provinsi untuk skala sekunder sedangkan saluran-saluran skala tersier dikerjakan kabupaten.

Ditahun 2024 lalu pihaknya hanya melakukan pemeliharaan saluran dengan mengangkat sedimentasi yang mengakibatkan terjadi pendangkalan, melakukan perbaikan saluran juga pembersihan enceng gondok. Hal yang sama juga telah dilakukan PUPR Provinsi Papua Selatan atas drainase-drainase berskala sekunder. Hanya saja diharapkan pembagian kewenangan untuk segera dilakukan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan. (**)

Laporan : Felix Hursepuny,S.Sos

  • Bagikan