Perkara Dugaan Tipikor Gereja Santa Maria Fatima Tahap Dua Ditingkatkan

  • Bagikan
Kasie Intelengen Kejari Merauke dan Kadis PUPR Kab.Merauke. Foto.An)

MERAUKE,ARAFURA- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tahap dua proyek pembangunan Gereja Santa Maria Kelapa Lima pada Dinas PUPR Kabupaten Merauke Tahun 2023 hingga kini tim penyidik dari Kejaksaan Negri Merauke telah mendapatkan hasil laporan udit perhitungan kerugian negara. Dimana atas laporan audit tersebut, pihak kejaksaan akan melakukan peningkatan pemeriksaan terhadap para saksi terkait, untuk dimintai pertanggungjawaban dari saksi menjadi tersangka. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negri Merauke melalui Kasie.Intelegen Willy Ater,SH kepada ARAFURA News.Com di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Dikatakan, dari hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Papua dengan nilai Rp.4,8 milyar lebih dimana nilai pekerjaan proyek berdasarkan kontrak senilai 9, 919 Milyar lebih. Maka diduga hampir setengah nilai pekerjaan mengalami kerugian negara. Sehingga pihaknya melanjutkan proses pada tahap merampungkan berkas dan juga tingkatkan ke tahap penuntutan.

Selain itu, menyangkut mekanisme teknis pekerjaan termasuk saat ditanyakan kelanjutan pekerjaan tahap tiga, menurut Willy bahwa pihaknya telah memanggil ahli menajemen kontruksi untuk melihat hal tersebut. Dari hasil analisa adanya kelebihan pembayaran atau markup dalam volume pada pekerjaan rangka baja di tahap dua. Sedangkan Terkait pekerjaan tahap ketiga, pihaknya hingga kini masih berfiokus pada temuan pekerjaan tahap dua dimana ada perbuatan melawan hukum dari para pihak sehingga terjadi kerugian negara.

“Kami hanya fokus sementara ini pada tahap dugaan kerugian negara. Soal pekerjaan tahap ketiga kami belum menerima aduan atau laporan. Namun apabila ada hal yang sama maka tindakan prosedur hukum akan kami lakukan,” papar Willy.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot,ST,MT mengatakan terkait proyek pekerjaan rumah ibadah yang tengah bergulir proses hukum dirinya belum menjabat. Sebab pekerjaan proyek dalam tiga tahap tersebut kontrak kerjanya sudah dilakukan sebelum mutasi jabatan dilakukan.

“Kewenangan saya hanya sebagai pelaksana tugas melanjutkan pekerjaan pejabat sebelumnya. Kontrak pekerjaan sudah dilakukan saat saya masuk,”ungkap Leo.

Bahkan menurutnya untuk Tahun 2025 ini pekerjaan tersebut telah menjadi dilema dimana ada aturan pekerrjaan bisa dilanjutkan namun dikenakan denda. Dimana pembayaran fisik di Tahun 2024 sesuai vuleme dilapangan. Namun pihak kontraktor telah dipanggil dan disampaikan dikenai denda sampai dengan waktu yang diberikan Dan apabila belum selesai maka dapat dilakukan putus kontrak dan denda. Dan pekerjaan yang harus diselesaikan akan dimasukan dalam anggaran perubahan untuk diselesaikan.

“Pendapat saya karena ini pekerjaan besar anggaran besar sebaiknya multy years dan yang kedua adalah perencanaannya harus periksa detail sejak awal. Ini pendapat saya,”ujarnya.

Sebelumnya saat dikonfirmasi ke pihak kontraktor melalui kuasa hukiumnya menyatakan kliennya siap kooperatif dalam memberikan keterangan yang diminta penyidik. Bahkan siap untuk melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas kliennya. Pihaknya memiliki sejumlah bukti dan dokumen terkait pekerjaan tersebut yang dinilai sesuai dengan kontrak dan RAP bahkan sudah dihitimng oleh konsultasn teknis dan tentunya telah diperiksa oleh konsultan pengawas dinas PU yang memiliki pekerjaan tersebut. baik tahap satu dan tahap dua pekerjaan. (**)

Laporan : Felix Hursepuny,S.Sos

  • Bagikan