Laporan : Felix Hursepuny,Sos
MERAUKE,ARAFURA- Terkait dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) bersama anggota DPRD Kabupaten Merauke yang baru saja digelar bersama Komisi B telah menghasilkan beberapa rumusan kebijakan yang sudah digagas bersama. Dalam hal ini menyangkut rencana pengelolahan perikanan di perairan 718. Ternyata masih ada beberapa kendala yang dihadapi nelayan khususnya dalam penerbitan (SLO) Surat Layak Operasi yang diterbitkan oleh Satgas SDKP Merauke. Dimana menyangkut penerbitan SLO yakni kapal melakukan labuh dan tambat di Perairan Kumbe khususnya Pelabuhan Tangkahan. Dikarenakan Pelabuhan/Dermaga Kumbe saat kini belum ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan, berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN).
Sehingga menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leonard H.F.Rumbekwan,S.ST.Pi bahwa dalam pertemuan RDP tersebut didapati Satgas SDKP Ketika akan melakukan Pelayanan Penerbitan SLO masih ada kendala operasional dimana petugas tidak memiliki biaya operasional untuk melakukan cek fisik atas kelayakan kapal-kapal di Dermaga Kumbe. Bertolak dari hal itu diusulkan agar Dermaga Kumbe ditingkatkan menjadi pelabuhan perikanan dengan adanya legal standing/dasar hukum maka mempermudah Penerbitan SLO.
“Pengusulan review Kepmen KP nomor 109 Tahun 2021 tentang rencana induk pelabuhan perikanan nasional (RIPPN) bahwa Dermaga Kumbe diusulkan dan prosesnya masih bergulir. Juga diperkuat Surat Gubernur Provinsi Papua Selatan bernomor 523/030/XII/2022 memberikan dukungan atas Pelabuhan Kumbe menjadi Pelabuhan Pangkalan bagi nelayan kecil dengan Klaster Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI),”ungkap Kadis Leonard kepada ARAFURA News.Com di ruang kerjanya, Kemarin Senin (17/7).
Juga dikatakan, berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Selatan 523/031/XII/2022 dimana Pemerintah Papua Selatan akan menyiapkan kepastian lahan clear dan clean, mengfasilitasi kemudahan proses perijinan, mengfasilitasi sarana dan prasana yang dibutuhkan bagi PPI Kumbe dimaksud. Namun untuk saat ini bersama instansi terkait secara bersama memaksimalkan aktivitas pelayanan di Pelabuhan Tangkahan Kumbe. Sehingga akan mengecek kelayakan kapal-kapal bilamana SLO diterbitkan maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bisa diterbitkan/keluarkan pula.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar seceoatnya Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk peningkatan status kelembagaan dari Satgas SDKP menjadi pangkalan. Maka pengawasan atas sumber daya kelautan dan perikanan akan lebih optimal dilakukan. Hal ini disebabkan peningkatan atas sarana prasarana pendukung juga sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan fungsi pelayanan. Sehingga pencegahan atas tindak pidana perikanan diperairan 718 khususnya di wilayah laut Merauke dan Provinsi Papua Selatan akan dapat dilakukan maksimal. **