PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPRK KABUPATEN MAPPI Periode 2024-2029 TELAH DIBUKA DAN MEKANISME PENGANGKATAN

  • Bagikan

Nomor: 02/PANSEL-DPRK/MAPPI/XI/2024

Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Dan Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus propinsi papua.

Panitia Seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Mappi Periode 2024-2029, dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Syarat Umum

(1)Calon anggota DPR Kabupaten Mappi adalah Masyarakat Orang Asli Papua yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus;
(2)Persyaratan umum dimaksud pada ayat 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, yaitu:

a. Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
b. Setia Kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
c. OAP dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Mappi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Distrik setempat dan melampirkan Berita Acara berdasarkan hasil musyawarah dari Suku-suku yaitu Kepala-Kepala Suku, Sub Suku atau sebutan lain serta direkomendasikan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) atau Dewan Adat Mappi;
d. OAP yang berasal dari suku-suku/Sub Suku wilayah adat Mappi bagi calon anggota DPRK yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mappi sesuai alamat domisili tetap calon;
e. Berumur paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau surat lain yang dipersamakan dengan Ijazah;
g.Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;

h .Be rintegritas, jujur, arif, dan bijaksana ditandai dengan surat pernyataan pakta integritas;
i .Memiliki sikap dan keteladan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia di tandai dengan Surat Pernyataan ;
j. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan oleh dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Sehat Kejiwaan yang dibuktikan dengan Surat Kesehatan Sehat Jiwa oleh dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah;
k. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
l. Bebas dari Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian dan/atau instansi berwenang lainnya;
m. Tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/ atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian dan/ Atau Surat Keterangan dari Kejaksaan;
n.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
o. Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke;
p. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/ atau dicalonkan sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, DPRP dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan berdasarkan surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum masing-masing kabupaten dalam cakupan Provinsi Papua Selatan dan/atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan;
q.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
r.Aparatur negara aktif menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kampung atau Perangkat Kampung sebutan lain, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan/lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRK, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
s. Menyatakan secara tertulis tidak bertindak sebagai akuntan public, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang hubungannya dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
t.M enyatakan dengan tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

B. Syarat khusus

(1)Persyaratan khusus dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, meliputi:
a.Memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP dalam penyelenggaran Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka Otonomi Khusus Papua dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/ Atau Kabupaten sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
c.Memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memper-juangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang bersangkutan.

Pendaftaran di lakukan melalui suku masing-masing dan berkas persyaratan calon DPRK Mappi diserahkan kepada panitia seleksi paling lambat tanggal 30 November 2024 oleh kepala suku atau ketua adat.
waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 November s/d 28 November 2024.

Mappi, 16 November 2024

Panitia Seleksi Calon Anggota DPRK Mappi periode 2024-2029 mekanisme pengangkatan .
1.Ferdinandus Kainakaimu, S. Pd, M.sc Ketua merangkap anggota
2.Selestinus Boi Jupjo, S. IP Sekretaris Merangkap Anggota
3.Simon Yanuarius Konorop, SE, M. AP anggota
4.Simon Biragi, S. IP, M.KP anggota
5.Eko Nuryanto, SH, MH Anggota

  • Bagikan