MERAUKE, ARAFURA, -Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK bertindak sebagai inspektur upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)) lima anggota Polres Merauke yang melakukan kejahatan dan pelanggaran kode etik kepolisian, bertempat di lapangan Mapolres Merauke, Propinsi Papua Selatan. Kamis (16/3). Kelima anggota yang dipecat tersebut yaitu Brigpol EH NRP 87011246 melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003, Bripda IFK NRP. 95020776 melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 Tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Brigpol SW NRP. 83011069 melanggar pasal 14 ayat (1) Tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Brigpol RVB NRP 85030799 melanggar pasal 14 ayat (1) Tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Briptu AHN NRP. 87020376 yang melanggar pasal 14 ayat (1) Tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolres menegaskan bahwa Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakan hukum, jadi harus ditegakkan. Pemberian punisment dan reward bagi personil Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.
PDTH ini rata-rata karena pelanggaran kode etik kepolisian, di mana anggota ini tidak melaksanakan tugas 30 hari berturut turut bahkan bulan hingga tahunan.
“Kelima anggota yang di PTDH bertugas di institusi Polri selama lima tahun ke atas, ada yang berpangkat Brigadir, Briptu dan Bripda.
Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas, “jelasnya.
Diakui bahwa pemecatan memang sangat disayangkan namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum yang ditetapkan Kapolda Papua, sehingga harus dilaksanakan. Hal ini menjadi bukti bahwa polisi bekerja sesuai aturan yang berlaku dan proses PTDH tidak hanya kepada para Bintara saja namun berlaku untuk semua pangkat bila melakukan kejahatan atau pelanggaran kode etik.(iis)