MERAUKE, ARAFURA,-Lantamal XI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
teripang, kulit kerang mutiara serta temuan 4 (empat) butir narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh tim penyekat jalur suplai logistik Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wilayah Kerja Lantamal XI, Selasa (3/12) pukul 11.00 WIT, bertempat di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke. Barang-barang tersebut dibawa oleh penumpang KM. Leuser, YR dengan tujuan Dobo.
Dantim Intel Lantamal XI, Letkol Laut (K), Akhmad Syaeful, A.Md, S.H mengemukakan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain 5 (lima) buah tas pakaian berisi teripang dengan berat total 164,80 kg, terdiri dari tas warna putih berisi teripang gosok dengan berat 37,14 kg, tas warna hitam berisi teripang gosok dengan berat 29,54 kg, tas warna hitam Polo berisi teripang loly dengan berat 36,02 kg, tas loreng berisi teripang gosok dengan berat 27,58 kg, tas warna coklat berisi teripang loly dengan berat 34,52 kg, 4 (empat) buah tas pakaian berisi kulit kerang mutiara 148,54 kg, dengan rincian: tas warna hitam dengan berat 38,36 kg, tas warna pink dengan berat 34,64 kg, tas warna coklat dengan berat 39,74 kg, tas warna coklat dengan berat 35,80 kg dan
4 (empat) butir narkoba jenis ganja dengan berat 2,7 gram.
Adapun kronologis penangkapan yaitu pada
pukul 11.00 WIT personil gabungan pengamanan tiba di Pelabuhan Umum Yos Sudarso Merauke. Pukul 11.10 WIT, KM. Leuser melaksanakan embarkasi barang dan penumpang. Pukul 11.30 WIT, personil melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan penumpang serta barang bawaan. Ditemukan 9 (sembilan) tas pakaian dengan rincian, 5 (lima) buah berisi teripang dan 4 (empat) buah berisi kulit kerang mutiara yang tidak dilengkapi dokumen.
4. Pukul 11.40 WIT, terduga pelaku dan barang bukti diturunkan dari KM. Leuser dan
pukul 12.25 WIT, terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju kantor tim Intel Lantamal XI untuk diperiksa lebih lanjut.
Pukul 12.30 WIT, ditemukan 4 (empat) butir narkoba jenis ganja seberat 2,7 gram dibungkus dengan aluminium foil yang disimpan dalam bungkus rokok Surya 16 bersama 5 (lima) linting rokok.
Tanggal 3 Desember 2024 pukul 12.30 WIT di kantor tim Intel Lantamal XI telah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan terhadap YR yang diduga akan menyelundupkan teripang dan kulit kerang mutiara dari Merauke tujuan Dobo menggunakan KM. Leuser serta temuan 4 (empat) butir narkoba jenis ganja seberat 2,7 gram.(Iis)