Kunjungan Perdana Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Di Merauke

  • Bagikan

MERAUKE, ARAFURA,-Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh.Najih melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Merauke terkait evaluasi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024, Kamis (19/12) bertempat di auditorium kantor bupati. Dalam kunjungan perdananya kali ini, ia berdiskusi dengan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Merauke yang turut dihadiri oleh pejabat esalon III dan IV. Diskusi lebih fokus pada kendala dan tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Merauke dalam memberikan pelayanan publik dan solusi yang diambil.

Mokh.Najih mengungkapkan, kedatangannya untuk pertama kali di Merauke merupakan sebuah kebanggaan tersendiri karena bisa bertemu langsung dengan jajaran penyelenggara pelayanan di tingkat kabupaten. Meskipun ia tidak sempat bertemu bupati dan sekda, sama sekali tidak mengurangi rasa bangganya karena dapat bertemu perwakilan OPD yang menurutnya lebih membanggakan karena merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Saya ingin melihat langsung bagaimana penyelenggaraan tata kelola daerah otonomi baru khususnya Provinsi Papua Selatan. Terutama setelah terpilihnya gubernur dan bupati yang merupakan hasil Pilkada 2024. Pertemuan kali ini memiliki arti penting karena kita akan berdiskusi tentang berbagai hal penting khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,”terangnya.

Ia menambahkan, kewajiban seorang ASN adalah melayani masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan seoptimal mungkin. “Tanpa bapak ibu sekalian tentu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Merauke tidak akan berjalan. Sebab tidak mungkin bupati, sekda, kepala dinas dan anggota DPRD bertugas sendiri-sendiri. Semua hanya dapat terlaksana berkat adanya kerjasama dan dukungan semua komponen, baik dari tingkat bawah maupun tingkat atas,”tegasnya.

Sementara itu Asisten 3 Setda Kabupaten Merauke, Suhono Suryo meminta seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana janji yang telah disampaikan kepada masyarakat di masing-masing bidang. “Kami akan berupaya meningkatkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana serta fasilitas yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat,”ujar Suhono.

Termasuk pelayanan khusus bagi kaum difabel dan lain sebagainya akan menjadi fokus perhatian dalam mengoptimalkan pelayanan kepada mereka. Berdasarkan dengan penilaian kepatutan sementara, diakui masih turun naik namun setelah ada intervensi dari perwakilan Ombudsman Papua akhirnya Merauke bisa mendapatkan nilai lebih baik atau zona kuning. Oleh karena itu kepada seluruh perangkat daerah harus bisa meningkatkan pelayanan sehingga zona kuning tersebut dapat berubah menjadi zona hijau.

Pada kesempatan itu Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke, Dicky HZM Awerem menjelaskan bahwa jumlah perangkat daerah di Kabupaten Merauke ada 57 dan sesuai petunjuk Ombudsman Perwakilan Papua maka diambil sampel sekitar 8 hingga 10 OPD untuk dilakukan pendampingan terkait penilaian kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Merauke. Ini sudah berjalan sejak 2018 silam dan hasil penilaian selama 5 tahun berturut-turut bervariasi.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2018 masih dengan predikat zona merah lalu memasuki tahun 2019 mulai membaik dengan meraih zona kuning. Namun pada 2021 justru kembali ke zona merah begitu pula tahun 2022 tetap dengan posisi zona merah. Belum ada perubahan hingga memasuki tahun 2023 ternyata masih dengan zona merah. Kondisi mulai membaik pada tahun 2024 ini dimana Merauke mengalami peningkatan dengan predikat zona kuning.

Oleh karena itu Dicky menyampaikan terima kasih atas pendampingan Ombudsman karena tahun ini bisa naik ke zona kuning. “Namun dari 7 OPD ada beberapa OPD yang nilainya masih di bawah. Untuk itu kami mengharapkan arahan dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Provinsi Papua agar ada perbaikan ke depan,”tukas Dicky.(Iis)

  • Bagikan