KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Bakal Terganggu karena DOB Papua

  • Bagikan
Komisioner KPU, Idham Holik memastikan tak ada tahapan kontestasi Pemilu 2024 yang akan terganggu akibat adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Foto/MPI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak ada tahapan kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan terganggu akibat adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Tiga DOB Papua tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Ya Insya Allah semua tahapan bisa berjalan dengan lancar. Kami juga sudah mengantisipasi hal tersebut,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dikutip, Minggu (4/9/2022).

Diketahui, adanya DOB di Papua ini membuat pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU tersebut nantinya akan dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Idham berharap KPU diberikan kesempatan untuk juga membuat kajian yang sama dengan pemerintah, agar segala tahapan yang telah disusun bisa disinkronisasikan dengan baik.

“Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatunya. Insya Allah tidak mengganggu tahapan Pemilu,” jelasnya. [Sindonews]

 

  • Bagikan