MERAUKE,ARAFURA,-Guna meningkatkan kesadaran hukum, anggota Kodim 1707/Merauke dan keluarganya mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam XVII/Cenderawasih bertempat di aula Anim Ha, Rabu (7/8/24).
Dalam sambutannya Pasi Pers Kodim 1707/Merauke, Kapten Inf Herman Purba menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluhan hukum dari Kodam XVII/Cenderawasih dan dari Korem 174/ATW serta meminta agar anggota dapat menyimak dengan baik. ” Jangan ragu-ragu bertanya apabila ada hal yang kurang dipahami, “tukasnya.
Sementara itu Waka Kumdam XVII/Cendrawasih Letkol Chk Yuliana Rosario Yoku menyampaikan, penyuluhan hukum tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi prajurit, PNS dan keluarganya di satuan jajaran Kodam XVII/Cendrawasih dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Tuud Kumdam XVII/Cendrawasih Kapten Chk Bisam menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik seperti (suara, gambar, peta, foto, surat elektronik (email), telegram, huruf, angka, tanda dan lain sebagainya.
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana, ” tegas Kapten Bisam.
Djelaskan pula tentang perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.(iis)