Kepala PPN Merauke Bantah Perlambat Surat Ijin Kelayakan ‘Dikarenakan Status Perintis dan Proses Dokumen Masih Off line’’

  • Bagikan
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke Susanto Masita ketika diwawancarai ARAFURA News.COM. (foto.An)

Laporam : Felix Hursepuny,S.Sos

MERAUKE, ARAFURA – Keberadaan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke terus berupaya melakukan pembenahan dan pengembangan peningkatan status kelembagaan dan juga peningkatan pelayanan bagi para pemilik kapal ikan. Pasalnya, selama ini pengurussan dokumen perijinan kelayakan disinyalir terkesan lambat. Bahkan diduga ikut mempersulit para pemilik kapal dalam proses cepat dokumen lainnya. Dimana informasi yang diperoleh bahwa puluhan kapal ikan di Wanam Merauke masih mengurusi dokumen secara manual atau offline. Akibatnya proses secara online digeser ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) di Ambon Maluku.

Demikian diungkap Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke Susanto Masita ketika dikonfirmasi terkait dugaan lambannya dokumen kelayakan bagi pemilik kapal ikan di Merauke dan dugaan unsur kesengajaan dalam proses tersebut yang mengakibatkan lambatnya terbit dukumen-dokumen lain sebagai syarat bagi setiap kapal ikan.

Menurut Susanto, hal tersebut tidak benar, sebab dikarenakan kondisi status proses dokumen di Wanam yang masih offline sehingga terkesan lambat. Namun pihaknya telah mengusulkan ke pusat untuk peningkatan kelembagaan. Dimana status perintis dalam bentuk bentuk calon unit pelaksana teknis untuk ditingkatkan. Sementara prosesnya masih digeser ke PPS di Ambon karena kategori Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke masih dalam proses perubahan status kelembagaan.

“Ada progres yang terus kita kejar untuk mencapai tahapan status PPS. Kami juga meminta ke Dirjend untuk memberikan ruang pelayanan secara online sehingga tidak harus ke Ambon. Termasuk yang di Wanam Sebagian besar telah terlayani dengan baik. Meskipun kami akui ada beberapa yang tertangkap akibat situasi releksasi dengan sanksi admnistrasi untuk perbaiki system admnistrasi kapal-kapal tersebut. Kami tidak pernah sengaja menahan atau memperlambat proses dokumen kelayakan. Ini terjadi akibat sitem yang masih offline saja,’ujar Susanto, Rabu (21/8).

Selain itu, kedala lainnya adalah faktor kemampuan pengurusan dokumen secara online oleh pemilik kapal secara mandiri. Akibatnya menggunakan agen jasa pengurusan dokumen nanun masih terdapat kendala teknis yaitu kembali ke off line atau manual. PIhaknya mengsiasati ada keterwakilan dimana proses dokumen dibantu dilakukan secara online. Selanjutnya bila telah menguasai proses online tersebut diharapkan dapat membantu ke pemilik kapal lainnya sehingga prosesnya bisa cepat.

“Semua system sekarang dilakukan secara online..dimana daftarkan secara mandiri, diperiksa , diverifikasi dan diterbitkan,”paparnya.

Terkait kondisi status PPN Merauke yang belum beralih ke status PPS, hal itu disebabkan ada bebarapa syarat. Terutama dari sisi operasional termasuk kriteria lainnya. Seperti tingkat eksploitasi yang masih rendah di Merauke dalam arti didaratkan disini. Juga Cold Storage yang masih kapasitas 280 ton, jumlah kapal yang masuk tidak sebanding kapasitas penyimpanan. Namun dalam tahun ini bersama Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing dapat pembangunan cold storage 300.

“Harapannya dengan peningkatan ini ada peluang untuk peningkatan status menjadi pelabuhan samudera. Dimana ada daya tarik ke Merauke bagi kapal-kapal dengan kenyamanan fasilitas yang terbaik,”ungkap Susanto kepada Media ini. ** (Felix)

  • Bagikan