Laporan : Felix Hursepuny
MERAUKE,ARAFURA- Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke Pantoan Tambunan menegaskan bahwa system negatif yang bertendensi positif artinya sertifikat atas tanah adalah bukti hak yang kuat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh lembaga pengadilan. Maksudnya yang bisa mengatakan suatu sertifikat batal atau tidak berkekuatan hukum adalah BPN sebagai lembaga yang menerbitkan dan keputusan pengadilan. Jadi apabila pihak lain yang mengklaim sah atau tidak keabsahan sertifikat atas tanah maka itu keliru.
“Namun saya akui bahwa sertifikat bukan segala-galanya. Dan system di negara kita berbeda dengan negara lain. Bahkan saya akui BPN bukan lembaga yang sempurna sebab ada kendala seperti keterbatasan teknologi misalnya, pelaksanaan pengukuran tanah masih berlangsung secara manual, tidak berkoordinat, tidak dipetakan. Dan ini terjadi sekitar Tahun 2015 silam dan banyak mengakibatkan proses yang tidak tertib saat itu,”ungkap Ka BPN Merauke kepada ARAFURA News saat diwawancara di ruang kerjanya, (1/8).
Dicontohkan ketika sertifikat terbit namun tidak digambarkan dalam peta Bahkan ada yang tergambar di peta namun petanya hilang. Balum lagi oknum pegawai yang melakukan tindakan keliru dan menyalahi aturan. Namun di masa saat ini pihak BPN secara nasional sudah melaksanakan perbaikan berupa system pemetaan secara nasional dengan menggunakan koordinat yang disebut koordinat pn 3 derajat. Dan dilakukan pendataan secara online melalui data base dengan system KKP (komputerisasi kegiatan pertanahan) . Jadi semua tercatat secara data base pusat dan informasi di BPN Pusat.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah atau memimalkan terjadinya tumpang tindih. Sehingga berbagai kejadian yang selama ini terjadi di masyarakat dan merugikan masyarakat masa lalu tidak terulang kembali. Sebab hal itu terjadi ketika belum peralihan teknologi. Kini ada perbaikan data dan peningkatan data melalui 4 produk yang disiapkan yakni K1 berproduk sertifikat, K2 berproduk buku tanah bukan sertfikat yang diakibatkan masih adanya sengketa., K3 adalah belum memenuhi syarat hanya sebatas dipetakan dan K4 adalah data belum baik dan perlu diperbaiki.
Kembali dijelaskan Pantoan, ada pengaduan masyarakat yang menjadi kewenangan BPN dan ada pula sebaliknya di luar kewenangan BPN. Kewenangan itu bilamana ada pengaduan masalah sertfikat ganda sehingga kewenangan itu ada pada keputusan BPN memutuskan keabsahan sertfikat atas tanah. Dan apabila ada pihak yang keberatan dapat melalui jalur hukum di pengadilan. Contoh lain misalnya sertfikat digugat oleh pelepasan adat. Atau pelepasan adat menggugat pelepasan adat lainnya, maka itu di luar kewenangan BPN. Pihak BPN hanya bertindak sebagai mediator saja. Bilamana tidak ditemukan titik kesepakatan maka salah pihak dapat menempuh jalur hukum di pengadilan.**