MERAUKE, ARAFURA, -KPU Provinsi Papua Selatan terus memaksimalkan agenda dalam rangka pelaksanaan Pilkada pada Bulan November mendatang untuk pertama kalinya di provinsi baru ini. Salah satunya
menggelar rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Selatan tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Senin (23/9). Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Selatan, Jufri Toatubun tampil langsung membuka rapat.
Ia mengharapkan usai mengikuti rapat, para LO dari setiap paslon lebih memahami prosedur dan mekanisme dari pelaksanaan kampanye. Sebab dalam PKPU 13 dan PKPU 14 Tahun 2024, sudah jelas diatur tentang kampanye maupun dana kampanye, baik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 juga mengatur hal tersebut. “Jadi sudah diatur secara gamblang oleh karena itu besar harapan kami selaku pihak penyelenggara, meminta agar tim dari setiap paslon khususnya saat kampanye dapat melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, ” ujarnya saat ditemui wartawan usai membuka rakor.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kampanye dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November dimana pada PKPU 13 telah diatur terkait pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik serta sosialisasi dalam bentuk alat peraga kampanye. Untuk zona kampanye sendiri menjadi wewenang dari KPU Kabupaten sehingga KPU Provinsi tinggal menyesuaikan dengan zona yang sudah ada.(iis)