Laporan : Felix Hursepuny,S.Sos
MERAUKE,ARAFURA- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas 1 Merauke Thomas Alva Edison Pepuho menegaskan defenisi bandara berbeda dengan defenisi clusters aerostreet dimana dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 1 ayat 33 dimana yang dikatakan kategori bandara sudah dilengkapi fasilitas seperti terminal, pengisihan BBM dan lain-lain. Sedangkan untuk yang kategori Lapter dapat dikelolah pemerintah daerah setempat, distrik ataupun pihak gereja.
Maka untuk Wilayah Selatan terdapat 33 aerostreet namun ada beberapa yang karena kondisi tertentu telah tutup operasionalnya. Sedangkan kategori bandara hanya pada Bandar Udara Ewer, Kepi, Bade, Kimaan, Okaba, Merauke, Tanah Merah dan Mindiptanah.
Bertolak dari kondisi tersebut terkait sumber daya manusia (SDM) untuk promosi jabatan strategis terutama putra asli Papua tentu menjadi perhatian utama, namun dengan catatan. Pasalnya, di Kementrian Perhubungan tidak menganut system pilih kasih atau subyektif. Melainkan diperlakukan sama secara adil dan sesuai aturan atau kriteria.
“Terkait pengembangan SDM tentu menjadi hal utama. Namun bilamana ada masalah atau kasus maka sebaiknya klarifikasi sebab pusat mengetahui semua rekam jejak staf atau pegawainya. Dan semua stafnya diperlakukan sama tanpa kecuali oleh pusat Maka sebagai pimpinan, semua staf orang Papua Saya tau termasuk golongannya. Tetapi Saya hanya sebatas mengusulkan tidak bisa intervensi lebih jauh ke pusat,”ujar Kabandara kepada ARAFURA News, di ruang kerjanya (29/8).
Kembali kata Kabandara, untuk penentuan promosi ada pada pimpinan di pusat sesuai kriteria yang diberlakukan. Untuk itu sebagai staf harus berprinsip seperti menjaga kebun. Artinya tetap menjalankan tugas-tugas sesuai aturan yang ada. Bilamana ada masalah secepatnya diklarifikasi untuk penyelesaian.
“Jadi golongan tinggi bukan jaminan untuk menduduki jabatan. Bilmana ditemukan ada indikasi kesalahan sebaiknya klarifikasi untuk penyelesaian. Sebab jika tidak meskipun golongan tinggi atau senior bisa dicopot dari jabatan,”tegasnya.
Maka, meskipun SDM asli Papua atau lahir dan besar di Papua termasuk di Selatan Papua ini, namun tidak menjamin seseorang dapat dipromosikan diluar ketentuan atau kriteria yang digariskan. Sebab yang bisa menentukan kualifikasi seseorang sesuai kriteria adalah pihak pusat. **