Inspektorat Provinsi Papua Selatan Berbagi Tugas Dengan BPK

  • Bagikan
Inspektur Papua Selatan Sucahyo Agung Dwi Aryanto, S.IP.M.Si .. (Foto.An)

MERAUKE, ARAFURA – Inspektur Papua Selatan Sucahyo Agung Dwi Aryanto, S.IP.M.Si mengatakan Tahun 2025 proses pengawasan dan pemeriksaan dana-dana hibah dimana pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK. Sehingga mana yang menjadi kewenangan audit BPK (badan pemeriksa keuangan) dan kewenangan audit dari Inpektroat Provinsi Papua Selatan dapat disinergikan.

“Dana-dana hibah selama Tahun 2024 kami belum melakukan pemeriksaan termasuk juga BPK. Nanun untuk Tahun 2025 ini, kami sudah koordinasi dengan BPK untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga mana yang menjadi kewenangan kami dan mana yang menjadi audit BPK. Intinya sudah kami lakukan koordinasi,”ujar Sucahyo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3).

Dikatakan, pembagian tugas berupa audit rinci yang menurut rencana akan dilakukan setelah Tanggal 24 Maret 2024. Dimana Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga akan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah diaudit. Setelahnya akan dilakukan audit rinci oleh BPK.

Sehingga diharapkan dengan adanya audit rinci akan jelas bentuk pertanggungjawabannya. Apalagi tim penilai kerugian daerah (TPKD) akan memberikan informasi terkait data melalui sidang TPKD. Bilamana masih berlanjut maka bisa saja dilimpahkan ke majelis tuntutan pembendaharaan, atau majelis tuntutan ganti rugi. TPKD juga akan menilai asset-asset daerah apakah terjadi kerugian daerah , atau hilang atau expired (kaduluwarsa).

“Kami sudah melakukan diklat-diklat teknis kepada staf (petugas) kami untuk menunjang proses-proses pemeriksaan. Harapannya semua temuan atau aduan masyarakat dapat kita tindaklanjuti. Sehingga clean government dan clean governance di lingkup OPD dapat tercapai,”paparnya. **

Laporan : Felix Hursepuny,S,Sos.

  • Bagikan