Proses pemusnahan oleh petugas (foto:ist)
MERAUKE,ARAFURA,-Stasiun Karantina Pertanian Merauke memusnahkan tiga bibit jeruk asal Kediri dan dua ekor ayam asal Tual di Incenerator Karantina, Jumat (18/11). Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengawasan petugas Karantina di Wilayah Kerja Bandar Udara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke beberapa waktu yang lalu.
“Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD) dan penyakit Avian Influenza (AI) di Kabupaten Merauke,” ungkap Cahyono selaku Kepala Stasiun Karantina Pertanian Merauke. Dijelaskan, pemilik barang telah melanggar Instruksi Gubernur Provinsi Papua Nomor. 2 Tahun 2000 tentang larangan peredaran benih jeruk dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit CVPD di Papua.
Tidak hanya itu pemilik juga melanggar Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor. 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua. Cahyono pun mengajak masyarakat Merauke untuk melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan guna memastikan setiap hewan maupun tumbuhan dan produk turunannya dalam keadaan sehat dan aman dikonsumsi.(iis)