Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 Dibahas Dalam FGD

  • Bagikan

MERAUKE,ARAFURA,-Direktur Yayasan Wasur Lestari, Paschalina Rahawarin mengemukakan bahwa Focus Group Discussion (FGD) terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat hukum adat Malind Anim bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap Policy Brief revisi Perda tersebut dari perwakilan MRP PPS, masyarakat hukum adat Malind Anim dan etnis lainnya, Pemda, DPRD, LSM serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Mendapatkan informasi tambahan tentang kearifan lokal masyarakat hukum adat Malind Anim sebagai bahan masukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 serta menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan naskah akademik dan draf Perda hasil revisi.

“Seperti yang diketahui, dalam program promosi kebijakan ramah hutan, salah satu yang menjadi fokus adalah meninjau kembali efektivitas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat hukum adat Malind Anim. Perda ini sudah 10 tahun dan kita ingin lihat implementasinya seperti apa,”terangnya kepada wartawan di sela-sela FGD di aula Susteran PBHK Kelapa Lima, Senin (27/11).

Ia menjelaskan, beberapa tahapan FGD sudah dilakukan dan akan berlanjut dengan workshop untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak tentang pasal-pasal dalam Perda yang terdiri dari 13 bab dan 63 pasal tersebut. Adapun alasan melibatkan etnis lain dalam FGD karena mereka juga tinggal di atas tanah ini sehingga perlu mengetahui tentang Perda tersebut. Pasalnya Perda yang dibahas ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat tidak hanya masyarakat adat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, FGD akan berlangsung selama dua hari dimana hari pertama diikuti perwakilan masyarakat adat dan perwakilan etnis lain dan hari kedua khusus untuk LSM, akademisi dan kelompok pemuda lainnya. Setelah FGD dilanjutkan dengan workshop dan akan melibatkan lebih banyak peserta untuk merangkum sejumlah kesepakatan.(iis)

  • Bagikan