MERAUKE, ARAFURA, -Koordinator Divisi Teknis KPU PPS, Helda R. Ambay mengemukakan bahwa jadwal rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara telah diagendakan oleh KPU PPS pada tanggal 7 hingga 10 Maret dimana ada empat kabupaten yang tercantum di dalamnya yaitu Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel. Namun hingga saat ini baru dua kabupaten yang telah menyelesaikan rekapitulasi yakni Boven Digoel dan Merauke.
Sedangkan Kabupaten Asmat masih dalam proses dan baru 18 distrik yang melakukan pleno dari 23 distrik yang ada. Untuk Mappi diakui sempat terjadi kericuhan di lokasi rapat pleno yaitu aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi dan berdasarkan pantauan hingga tanggal 6 Maret masih tersisa tiga distrik. Berdasarkan laporan yang diterima, kericuhan yang terjadi beberapa waktu lalu karena ada sejumlah massa yang melakukan protes atas hasil suara para caleg yang didukung serta perbedaan hasil dari tingkat distrik dengan KPU.
Akibatnya massa meminta untuk segera dilakukan PSU. “Namun sesuai dengan mekanisme yang tercantum pada pasal 378 dan 379 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disampaikan bahwa PSU hanya dapat dilakukan di tingkat PPK atau PPD paling lama lima hari setelah pemungutan suara. Oleh sebab itu PSU yang mereka minta tidak bisa dilakukan, “ujarnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel, Rabu (6/3).(iis)