Domin : “ Perlu Ada Perda Khusus Tentang Perlindungan Masyarakat Adat”

  • Bagikan

Laporan : Felix Hursepuny, S,Sos

MERAUKE,ARAFURA- Sebagai salah putra asli Malind yang dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan Periode 2024-2029 maka Dominikus Buliba Gebze,Sos merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat. Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II dinilai tidak memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua. Bahkan terkesan jauh dari peruntukannya, mengingat keberadaan Orang Aslli Papua dinilai terpinggirkan atau termarginalkan.

Bertolak dari hal itu , Domin yang juga menjabat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa perlunya suatu langkah-langkah strategis daerah untuk menjaga hak-hak dari masyarakat asli atau masyarakat adat. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Khusus tentang Perlindungan Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat.

“UU Otsus Jilid II tidak memberikan jaminan kepada orang asli Papua. Dimana perkembangan kehidupan mayarakat asli terancam, atau mengalami degradasi bahkan menuju kepunahan bilamana tidak segera ditangani secara baik. Maka perlu ada Perda Khusus tentang perlindungan masyarakat adat,”ujar Domin kepada media ini seusai pelantikan di Swiss-be Hotel Merauke, Senin (4/11).

Ditegaskan kembali, Perda Khusus ini menjadi ujung tombak bagi masyarakat asli di Papua Selatan. Untuk itu Domin mengharapkan 35 anggota DPR Papua Selatan yang baru dilantik harus benar-benar memiliki hati yang murni bagi kelangsungan hidup masyarakat asli di Papua Selatan.

Dirinya yang juga sebagai Ketua KNPI Papua Selatan, mengharapkan agar peran OKP-OKP di Papua Selatan harus sinergi untuk mendukung pula kelangsungan kehidupan dan hak-hak masyarakat asli di Papua Selatan.”Progran strategis nasional baik namun jangan sampai mematikan kehidupan orang asli,. Sebab orang asli Papua adalah bagian dari bhineka tunggal ika dalam Negara Kesatuan Repuiblik Indonesia,”papar Domin. **

  • Bagikan