Digelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Pemkab Mappi

  • Bagikan

MAPPI,ARAFURA – Pemerintah Kabupaten Mappi melakukan Uji Kompetensi dan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, S.STP., M.Si selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Sabtu (29/7).

Uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat yang dilakukan dua hari itu yakni pada Sabtu-Minggu (29-30/7/2023) ini dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar P. Sormin, S.Kom, M.Si, Rektor Universitas Musamus, Dr. Drs. Beatus Tambaip, M.A, akademisi Universitas Cendrawasih Dr. Dra. Yosephina Ohoiwutun, M.Si, Inspektur Provinsi Papua, Drs Anggiat Situmorang, M.Si, Ak,CA, Qia, CFrA dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi, Ferdinandus Kainakaimu,S.Pd, M.Sc sebagai ketua panitia. Uji kompetensi ini diikuti 5 orang pejabat pimpinan tinggi pratama. Sementara evaluasi kinerja dilakukan pada 13 orang pejabat pimpinan pratama.

Penjabat Bupati Kabupaten Mappi Michael Gomar mengatakan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja dilakukan dalam rangka rotasi dan mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Mappi. Dimana pada bulan Juni lalu pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelaksanaan uji kompetensi terhadap 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 13 pejabat pimpinan tinggi pratama untuk pelaksanaan evaluasi kinerja. Hal ini dilakukan untuk melihat dan evaluasi kembali capaian indikator kinerja yang dilakukan oleh pejabat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah salah satunya kesesuaian dalam penggunaan anggaran dan program yang dihasilkan.

Setiap OPD menurut Pj Bupati, sudah memiliki visi misi yang dijabarkan dalam rencana trategis. Ini yang akan menjadi salah satu bahan penilaian bagi panitia seleksi, sejauh mana capaian indikator kinerja yang sudah dicapai oleh pejabat selama menjabat. Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini tentunya menjadi dasar dalam menentukan dan mempertimbangkan kedudukan jabatan untuk kepentingan rotasi dan mutasi pada jabatan tinggi pratama. Tetapi juga ini bukan memberhentikan atau menonjobkan selaku pejabat pimpinan tinggi pratama.
Ditegaskan, uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab dalam penetapan jabatan seorang ASN pada suatu jabatan harus melalui proses salah satunya uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang dilakukan dalam beberapa tahapan, juga haruss mendapat rekomendasi dan persetujuan serta pertimbangan teknis dari BKN dalam rangka rotasi dan mutasi.( MPI/Felix)

  • Bagikan