Di Hadapan Media Apolo Safanpo Jelaskan Soal Pelantikan Anggota MRP Papua Selatan

  • Bagikan

MERAUKE,ARAFURA,-Terkait dengan rencana pelantikan anggota MRP Papua Selatan maka Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa jumlah yang siap dilantik sebanyak 28 orang berdasarkan SK Menteri namun sifatnya masih tentatif karena masih kurang lima orang lagi yang perlu diklarifikasi.

Kesimpulan yang diambil setelah melakukan kajian, penelitian, klarifikasi dan evaluasi terhadap semua dokumen maka disepakati bahwa pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan 33 anggota MRP termasuk lima orang yang diklarifikasi tersebut setelah Pj.Gubernur memenuhi beberapa permintaan dari panitia peneliti kementerian dan lembaga, yaitu melengkapi dokumen yang masih kurang, membuat berita acara proses penetapan SK Gubernur dan memfasilitasi serta memediasi Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi untuk islah.

Pada tanggal 2 November 2023 pihaknya telah mengikuti rapat klarifikasi dan evaluasi proses pengesahan anggota MRP Papua Selatan di Jakarta yang dipimpin Direktur Penataan Daerah Otsus dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri serta dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga tingkat pusat. Adapun dasar pelaksanaan rapat tersebut yaitu Surat Kemendagri kepada Pj.Gubernur Nomor.100.2.2.2/7022/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang penelitian terhadap dokumen persyaratan anggota MRP Papua Selatan, surat Pj.Gubernur kepada Kemendagri Nomor 200/1425/PPS/VIII/2023 tanggal 23 Oktober 2023 terkait tindak lanjut surat Mendagri nomor 100.2.2.2/7022/2023 dan surat undangan rapat nomor 100.2.7/7331/OTDA tanggal 30 Oktober 2023 untuk rapat koordinasi.

“Jadi kita sudah mengadakan rapat berdasarkan tiga surat tersebut dan rapat kepemimpinan Kemendagri pada tanggal 17 Oktober 2023 dipimpin langsung Mendagri dan dihadiri Sekjen Kemendagri dan Plh.Dirjen OTDA beserta jajaran. Ada dua hal yang dibahas yaitu permintaan klarifikasi dan kesimpulan,”terang Gubernur pada konferensi pers di Gedung Negara, Jumat (3/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk klarifikasi dilakukan berdasarkan surat panitia pemilihan Kabupaten Merauke pada tanggal 13 Juni 2023 perihal pengaduan panitia pemilihan anggota MRP Kabupaten Merauke bahwa hasil yang ditetapkan oleh Panpil Merauke berbeda dengan Panpil Provinsi.

Khususnya untuk unsur adat dimana ada tiga orang atas nama Paskalis Imadawa, Gabriel W.Gebze dan Natalis Basik-Basik serta unsur perempuan atas nama Muria M.Balagaize dan Frederika Geba. Adapun kesimpulan rapat pada tanggal 17 Oktober 2023 yaitu dari 33 calon terpilih terdapat 28 calon dan yang merupakan unsur adat sebanyak 8 orang, unsur perempuan 9 orang dan unsur agama 11 orang.

Mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan dapat diproses pengesahan serta pelantikannya. Lalu kesimpulan berikutnya adalah menyampaikan surat kepada Pj.Gubernur Papua Selatan untuk meminta klarifikasi tentang tiga wakil adat dan dua wakil perempuan dari Merauke yang tidak sesuai dengan calon usulan dari Panpil Kabupaten Merauke.(iis)

  • Bagikan