BOVEN DIGOEL, ARAFURA, Dua remaja yang masih berstatus pelajar berinisial E (17) dan WM (15) ditangkap Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Pos Km 53 karena membawa ganja basah seberat 410 gram di Distrik Sesnuk Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan. Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE dalam rilis tertulisnya Rabu, (10/5/) mengemukakan, awalnya kedua pelajar tersebut melewati jalur hutan yang tidak jauh dari Pos KM 53. Kebetulan saat itu anggota sedang melaksanakan patroli berpapasan dengan para pelaku yang berjumlah 3 orang. Dua orang berhasil ditangkap namun satu orang berhasil kabur masuk ke dalam hutan. Letkol Syafruddin mengaku bahwa penangkapan pelaku peredaran narkoba khususnya jenis ganja sudah 9 kali terjadi.
“Sesuai dengan data yang kami miliki, ini sudah kejadian yang ke-9 kali terkait dengan penangkapan pemuda yang membawa barang terlarang jenis ganja Khusus untuk wilayah Pos KM 53 sudah 7 kali. Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba secara ilegal,”jelasnya.
Kedua remaja tersebut mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria berinisial D yang tinggal di Kampung Kuda Mati Kabupaten Merauke dengan imbalan sebesar Rp. 2.000.000.00.Para pelaku kini telah diserahkan kepada pihak terkait yaitu Bea Cukai Merauke dan Polsek Jair untuk proses lebih lanjut.(iis)