JAKARTA, ARAFURA- Ketua Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Ortonomi Baru (DOB) Se Indonesia Majelil Dahlam mengatakan bahwa turunan dari UU nomor 23 Tahun 2014 sudah sepuluh tahun lebih tidak ada PPnya. Juga meminta 329 permintaan daerah otonom baru (DOB) yang masuk di Depdagri unyiuk dievaluasi. Untuk itu jika tidak bisa semua maka sebaiknya dibuka pemekaran secara parsial.
Dikatakan, pemberian kemekaran bagi daerah-daerah secara parsial yakni daerah-daerah yang sudah memenuhi syarat secara teknis. Untuk itu diharapkan segera dilaksanakan rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPR RI juga Kemendagri.
‘Ini penting agar ada harmonisasi jumlah yang akan dimekarkan oleh pihak Komisi 2 DPR RI, Kemendagari, DPD dan kami dari Forkonas. Sehingga memiliki kesepahaman yang akan dimekarkan berdasarkan pemenuhan syarat-syarat teknis,”ujar Dahlam dalam rapat bersama Komite DPD RI di Gedung Parlemen DPR RI Jakarta, Senin (9/12).
Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bersama yakni Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk mencabut moratorium atas DOB guna mendukung kesejahteraan rakyat. Juga meminta pemerintah segera menerbitkan PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Design Besar Penataan Daerah.
Komite I DPD RI akan mengevaluasi kembali usulan 186 calo;n DOB yang masuk melalui DPD RI berdasarkan UU nmr 23 Tahun 2014. Dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan gubernur di seluruh Indonesia terkait usulan DOB. (**)
Laporan : Ist / editor :
Felix Hursepuny,S.Sos