MERAUKE,ARAFURA,-Tim KPP Pratama Merauke yang dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Merauke, Ahmad Sadiq Urwah F.M., belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Tanah Merah, Boven Digoel. Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Merauke melakukan pertemuan dengan unsur-unsur pimpinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati, Lexy Romel Wagiu, Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pilemon Tabuni, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Baidin Kurita, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Djukmarian guna membicarakan program percepatan kegiatan pemadanan (matching) NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan data terakhir, tingkat kesepadanan NPWP dan NIK Wajib Pajak Kabupaten Boven Digoel baru mencapai 5% dari total populasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di Boven Digoel, atau masih jauh di bawah rata-rata nasional yang sudah mencapai 40%.
Ahmad meminta bantuan dan kerja sama Pemerintah Daerah untuk dapat menghimbau Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk dapat menjadi suri tauladan (role model) program pemadanan NPWP-NIK yang sudah menjadi program nasional ini.
Tim KPP Pratama Merauke juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Boven Digoel, Baidin Kurita, yang dinilai sangat mendukung program pemadanan NIK-NPWP ini selaku stake holder utama.
Ia juga menghimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik karyawan dan usahawan khususnya bagi yang belum melakukan validasi NIK-NPWP untuk segera melakukan validasi secara mandiri atau jika mendapatkan kesulitan dapat menghubungi nomor Whatsapp Pelayanan di +6282398943754.
Selain kunjungan ke unsur-unsur pimpinan di Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Kepala KPP Pratama Merauke juga melakukan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Resort Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, untuk membicarakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Boven Digoel sekaligus permintaan dukungan kepada Kapolres agar dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di wilayah ini.
Dalam kunjungan kerja ini juga tim KPP Pratama Merauke melakukan sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.(iis)