MERAUKE,ARAFURA,-Guna menangkal PMK maka Stasiun Karantina Pertanian Kabupaten Merauke belum lama ini menolak masuknya daging sapi slice asal Makassar sebanyak 10 kg. Berawal dari kecurigaan petugas gudang terhadap kemasan yang terlihat basah dan cool box sehingga langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas dan isi kemasan, petugas mendapati olahan daging sapi slice yang tercampur dengan produk olahan lain.
“Dari total tiga kemasan yang kami periksa didapati ada 10 kg daging sapi slice yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina daerah asal,”jelas Andi Tenri selaku petugas karantina. Pihaknya menahan produk tersebut atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 35 ayat 1.a karena tidak melengkapi sertifikat dokumen kesehatan dari tempat pengeluaran serta ayat 1.c karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa tersebut kepada petugas.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Merauke, Cahyono meminta untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Ia mengapresiasi kinerja petugas Bandara Mopah dan Karantina Pertanian guna bersama-sama mencegah masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan ke Merauke. Terutama untuk produk yang berpotensi menyebarkan PMK sehingga membutuhkan kewaspadaan semua pihak.(iis)